Hal itu dikatakan Yunus ketika bersaksi sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
"Kalau KPK untuk kasus korupsi, TPPU diserahkan ke Kejaksaan Agung, itu kurang efisien. Kasian terdakwa diadili berulang-ulang untuk kasus yang sama. Karena yang menyidik tindak pidana asal KPK," kata Yunus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Perdebatan mengenai kewenangan penuntutan oleh Jaksa KPK pun terjadi antara hakim anggota I Made Hendra dan Yunus. Menurut Made, tidak ada undang-undang yang mengatur kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan kasus pencucian uang.
"Apakah ada undang-undang yang memberi kewenangan pada KPK melakukan penuntutan TPPU?" tanya Made.
Yunus pun mengakui tidak ada undang-undang yang mengatur itu. "Tidak ada eksplisit seperti itu, tapi jangan membaca teks saja. Lihat secara kesatuan dan perspektif keadilan. Jadi jangan hanya lihat teks saja, buatan manusia pasti ada kekurangan," jawab Yunus.
"Secara hukum formal memang harus begitu. Kalau itu kita pegang pendapat tadi, nanti semua merasa berwenang melakukan itu, polisi merasa berwenang menuntut, kan celaka negara ini," timpal Made.
Sebelumnya, untuk terdakwa Ahmad Fathanah, Jaksa KPK melakukan penuntutan dalam kasus dugaan pencucian uang. Saat vonis, dua hakim anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion mengenai penuntutan TPPU oleh Jaksa KPK.
Hakim Made Hendra menjelaskan, hal ini mengacu pada KUHAP bahwa jaksa KPK tidak berwenang dalam menuntut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK dapat menyerahkan hasil penyidikan pencucian uang kepada Jaksa pada Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.