Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Rahmad Sunanto mengatakan, mobil mewah tersebut disita dari tangan Sri Dewi, notaris yang mengurus proses pembuatan 197 akta akad pembiayaan Al Murabahah. Sri Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Kamis (7/11/2013) lalu.
"Kita sudah melakukan penyitaan terhadap mobil milik notaris," kata Rahmad di Gedung Bareskrim Polri, Senin (11/11/2013).
Selain itu, Rahmad menambahkan, penyidik juga telah mendampingi istri dari Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Haerulli Hermawan, berinisial WD, untuk membuka rekening bank miliknya. Rekening itu diduga digunakan Haerulli sebagai tempat untuk menampung dan menyamarkan uang hasil kejahatan.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi mengenai jumlah uang yang terdapat di dalam rekening tersebut, Rahmad enggan membeberkannya. Begitu pula saat ditanya mengenai berapa jumlah transaksi yang telah dilakukan. Pasalnya, menurut informasi, Haerulli dikabarkan mentransfer uang sebesar Rp 2,5 miliar ke rekening itu, tetapi saat ini jumlah uang yang terdapat di dalamnya tidak lebih dari Rp 85.000.
"Berapa jumlah rekening masih dirahasiakan. Masih untuk konsumsi penyidikan," katanya. Rahmad mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap WD. Menurut keterangan WD, ia tidak mengetahui perihal transfer uang tersebut. WD menyatakan bahwa saat itu Haerulli meminjam KTP-nya untuk membuka rekening tabungan baru. Namun, buku beserta kartu ATM tabungan tersebut dipegang oleh Haerulli.
"Sepatutnya dia mengetahui. Namun, baru dilakukan pemeriksaan sekali. Nanti apabila diperlukan akan diperiksa kembali oleh penyidik," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus penyaluran kredit fiktif sebesar Rp 102 miliar yang disalurkan BSM Cabang Bogor kepada 197 nasabah fiktif. Akibat penyaluran kredit tersebut, BSM Cabang Bogor berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 59 miliar.
Ketujuh tersangka itu adalah Kepala Cabang BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM Cabang Pembantu Bogor John Lopulisa, notaris Al Murabahah Sri Dewi, serta tiga orang debitor, yaitu Iyan Permana, Hen Hen Gunawan, dan Rizky Adiansyah.
Ketujuh tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Untuk Sri Dewi, ia diancam dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 264 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Autentik.
Selain itu, ia juga diancam dengan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara untuk enam tersangka lainnya, selain diancam dengan UU TPPU, mereka diancam dengan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.