"Tidak pernah," jawab Abu Ayyub ketika bersaksi untuk terdakwa Mario C Bernardo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/11/2013).
Selain itu, menurut Abu Ayyub, dirinya tak pernah menerima fotokopi memori kasasi dari Suprapto. Abu Ayyub menjelaskan bahwa, sebagai staf, Suprapto pun tidak diperkenankan memasuki ruangannya, termasuk ruangan hakim lainnya.
"Tidak ada memori kasasi. Berkas saja sudah tebal," katanya.
Suprapto juga hadir pada persidangan di Pengadilan Tipikor. Suprapto juga tetap pada keterangannya sebelumnya. Pada kesaksian sebelumnya, Suprapto mengatakan bahwa dia pernah menyerahkan fotokopi memori kasasi tersebut di meja Ayyub.
Saat itu, Suprapto menyampaikan kepada Ayyub bahwa ada yang meminta tolong agar kasasi Hutomo dikabulkan dan nantinya akan diberi imbalan Rp 150 juta. Namun, Ayyub tak langsung menanggapi permintaan tersebut.
Menurut Suprapto, atasannya itu akan mempelajari berkas perkara Hutomo terlebih dahulu. Suprapto mengatakan, Ayyub kemudian meminta tambahan sebesar Rp 100 juta. Setelah itu, kembali meminta tambahan Rp 300 juta dengan alasan sulit membantu agar kasasi Hutomo dikabulkan.
Seperti diketahui, Mario Cornelio Bernardo didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi, atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA), Suprapto, melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman. Uang itu disebut untuk mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito yang masuk di tingkat kasasi.
Mario merupakan pengacara dari Koestanto Hariyadi Widjaja (Direktur PT Grand Wahana Indonesia) dan Sasan Widjadja. Kedua orang itulah yang awalnya melaporkan Hutomo terkait kasus penipuan dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kampar, Riau. Dalam kasus ini, Suprapto menyanggupi untuk membantu mengurus perkara Hutomo agar diputus sesuai dengan kasasi dari JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.