Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Mengaku Tak Tahu Alasan Pemeriksaan Dirjen Otda

Kompas.com - 08/11/2013, 20:11 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

J

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Terkait pemeriksaan itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku tidak tahu bagaimana keterkaitan Djohermansyah dalam kasus itu.

"Saya belum tahu persis. Tapi Pak Djo (Djohermansyah) kemarin baru menduga-duga, apa karena (sengketa pilkada) Musi Banyuasin itu Pak Djo bicara lebih keras, atau yang lain-lain," kata Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Gamawan mengatakan, dirinya menerima laporan dari Djohermansyah soal rencana pemeriksaan itu, Kamis (7/11/2013). Gamawan hanya tahu pemeriksaan terkait sengketa pilkada yang pernah ditangani.

Terkait laporan tersebut, Gamawan hanya memberikan izin. "Saya dilaporkan oleh Pak Djo, dia diminta untuk memberi keterangan. Tentu hari ini pergi ke sana (KPK)," ujarnya.

Sebelumnya, seusai diperiksa, Djohermansyah mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, serta Susi Tur Andayani. Ia mengaku diajukan pertanyaan seputar hubungannya dengan dua tersangka itu. Kepada penyidik, ia mengaku tidak mengenal kedunya.

Selain soal hubungannya dengan Wawan dan Susi, Djohermansyah mengaku diajukan pertanyaan mengenai sengketa pemilihan kepala daerah Lebak yang bergulir di MK. Ia berani melakukan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak menerima suap terkait kasus Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Nasional
 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com