Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi-bagi Uang di Proyek Hambalang

Kompas.com - 08/11/2013, 10:49 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar menyebutkan sejumlah nama maupun korporasi menerima aliran dana terkait proyek Hambalang. Deddy pun didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau koorporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Dakwaan Deddy dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Berikut nama-nama yang disebut menikmati uang dari proyek Hambalang:

1. Terdakwa Deddy  Kusdinar sebesar Rp 1,4 miliar. Rinciannya yaitu Rp 1 miliar dari Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Rp 250 juta dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM), dan Rp 100 juta dari Lisa Lukitawati Isa yang digunakan Deddy untuk bayar hutang ke Sunarto. Kemudian Rp 40 juta dari Lisa yang ditransfer ke rekening BCA, dan Rp 10 juta dari PT Ciriajasa Cipta Mandiri (PT CCM).

2. Mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS. Rinciannya, 550.000 dollar AS dari Deddy diserahkan melalui adik Andi yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Kemudian Rp 2 miliar dari PT GDM melalui Choel, Rp 1,5 miliar dari PT GDM melalui Choel, dan Rp 500 juta dari PT GDM melalui Choel.  Sebagian dari uang tersebut juga disebut digunakan Andi untuk dirinya yang maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres tahun 2010.

3. Mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharam sebesar Rp 6,55 miliar. Uang itu diterima Wafid secara bertahap dari Paul Nelwan.

4. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,21 miliar. Uang itu disebut untuk keperluan Anas yang saat itu mencalonkan diri sebagai calon Ketua Umum dalam kongres Partai Demokrat 2010.

5. Mahyudin sebesar Rp 500 juta. Uang ini diserahkan melalui Wafid saat Kongres Demokrat di Bandung.

6. Mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp  4,5 miliar.

7. Machfud Suroso sebesar Rp 18,8 miliar.

8. Pimpinan Banggar DPR yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar.

9. Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto sebesar Rp 3 miliar.

10. Lisa Lukitawati Isa sebesar Rp 5 miliar.

11. Anggraheni Dewi Kusumastuti sebesar Rp 400 juta.

12. Adirusman Dault  sebesar Rp 500 juta.

13. Imanulah Aziz selaku Individual Konsultan sebesar Rp 378 juta.

14. PT Yodya Karya (PT. YK) sebesar Rp 5,2 miliar.

15. PT. Metaphora Solusi Global (PT. MSG) sebesar Rp 5,8 miliar.

16. PT Malmass Mitra Teknik sebesar  Rp 837,6 juta.

17.  PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves sebesar  Rp 94,8 juta.

18. PT. Ciriajasa Cipta Mandiri (PT. CCM) sebesar Rp 5,8 miliar.

19. PT Global Daya Manunggal (PT. GDM) sebesar Rp 54,9 miliar.

20. PT Aria Lingga Perkasa (PT ALP) sebesar  Rp 3,3 miliar.

21. PT Dutasari Citra Laras (PT DCL)  sebesar Rp 170,3 miliar.

22.  KSO Adhi-Wika sebesar  Rp 144,4 miliar.

23. Sebanyak 32 perusahaan/perorangan Sub Kontrak KSO Adhi Wika sebesar Rp 17,96 miliar.

Perbuatan Deddy Kusdinar dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 463,668 miliar. Dia terancam 20 tahun penjara.

Deddy dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dengan tuduhan yang sama. Sementara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com