Berikut nama-nama yang disebut menikmati uang dari proyek Hambalang:
1. Terdakwa Deddy Kusdinar sebesar Rp 1,4 miliar. Rinciannya yaitu Rp 1 miliar dari Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Rp 250 juta dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM), dan Rp 100 juta dari Lisa Lukitawati Isa yang digunakan Deddy untuk bayar hutang ke Sunarto. Kemudian Rp 40 juta dari Lisa yang ditransfer ke rekening BCA, dan Rp 10 juta dari PT Ciriajasa Cipta Mandiri (PT CCM).
2. Mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS. Rinciannya, 550.000 dollar AS dari Deddy diserahkan melalui adik Andi yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Kemudian Rp 2 miliar dari PT GDM melalui Choel, Rp 1,5 miliar dari PT GDM melalui Choel, dan Rp 500 juta dari PT GDM melalui Choel. Sebagian dari uang tersebut juga disebut digunakan Andi untuk dirinya yang maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres tahun 2010.
3. Mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharam sebesar Rp 6,55 miliar. Uang itu diterima Wafid secara bertahap dari Paul Nelwan.
4. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,21 miliar. Uang itu disebut untuk keperluan Anas yang saat itu mencalonkan diri sebagai calon Ketua Umum dalam kongres Partai Demokrat 2010.
5. Mahyudin sebesar Rp 500 juta. Uang ini diserahkan melalui Wafid saat Kongres Demokrat di Bandung.
6. Mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp 4,5 miliar.
7. Machfud Suroso sebesar Rp 18,8 miliar.
8. Pimpinan Banggar DPR yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar.
9. Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto sebesar Rp 3 miliar.
10. Lisa Lukitawati Isa sebesar Rp 5 miliar.
11. Anggraheni Dewi Kusumastuti sebesar Rp 400 juta.
12. Adirusman Dault sebesar Rp 500 juta.
13. Imanulah Aziz selaku Individual Konsultan sebesar Rp 378 juta.
14. PT Yodya Karya (PT. YK) sebesar Rp 5,2 miliar.
15. PT. Metaphora Solusi Global (PT. MSG) sebesar Rp 5,8 miliar.
16. PT Malmass Mitra Teknik sebesar Rp 837,6 juta.
17. PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves sebesar Rp 94,8 juta.
18. PT. Ciriajasa Cipta Mandiri (PT. CCM) sebesar Rp 5,8 miliar.
19. PT Global Daya Manunggal (PT. GDM) sebesar Rp 54,9 miliar.
20. PT Aria Lingga Perkasa (PT ALP) sebesar Rp 3,3 miliar.
21. PT Dutasari Citra Laras (PT DCL) sebesar Rp 170,3 miliar.
22. KSO Adhi-Wika sebesar Rp 144,4 miliar.
23. Sebanyak 32 perusahaan/perorangan Sub Kontrak KSO Adhi Wika sebesar Rp 17,96 miliar.
Perbuatan Deddy Kusdinar dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 463,668 miliar. Dia terancam 20 tahun penjara.
Deddy dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dengan tuduhan yang sama. Sementara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.