"Saya ingin menegaskan semenjak melakukan sumpah sebagai Ketua MK tiga tahun lalu, saya melepaskan kegiatan emosional saya dari partai, suku, kelompok, bahkan sahabat dan kerabat terdekat saya," kata Hamdan dalam pidatonya usai mengucap sumpah sebagai ketua MK, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Prinsip tersebut, lanjut Hamdan, akan selalu dipegangnya dalam memimpin Mahkamah Konstitusi selama dua tahun enam bulan kedepan. Dengan memegang prinsip itu, Hamdan yakin dirinya mampu mengembalikan citra MK yang tengah terpuruk paska dugaan kasus suap yang menimpa mantan ketuanya, Akil Mochtar.
"Saya tidak pernah lihat, siapa yang termohon dan siapa yang pemohon, tapi apa yang diperkirakan. Sebagai hakim konst saya sejak awal berkomitmen unttuk berdiri diatas seluruh golongan," lanjut dia.
Di hari pengucapan sumpah ini, ujar Hamdan, menjadi langkah awal dalam memperbaiki citra MK seperti sediakala. Dalam waktu satu dasawarsa, menurutnya MK telah dipercaya oleh masyarakat untuk menjaga konstitusi di Indonesia. Hamdan pun bertekad untuk mengembalikan kepercayaan tersebut.
Seperti diberitakan, Hamdan terpilih sebagai Ketua MK yang baru untuk periode 2013-2016, Jumat (1/11/2013). Ia terpilih melalui mekanisme pemungutan suara yang dilakukan dalam dua putaran.
Hamdan sempat bersaing ketat dengan Hakim Konstitusi lainnya, Arief Hidayat, sebelum dinyatakan terpilih sebagai ketua. Hamdan menggantikan mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Akil juga diduga sebagai pengguna narkotika dan obat terlarang setelah Badan Nasional Narkotika (BNN) mengumumkan hasil uji DNA miliknya identik dengan yang ditemukan di linting ganja di ruangan kantornya. Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili perkara dugaan pelanggaran etik Akil mengumumkan putusannya. Majelis Kehormatan merekomendasikan Akil diberhentikan dengan tidak hormat. Majelis Kehormatan menilai, Akil telah melakukan berbagai pelanggaran kode etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.