Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga, Akil Juga Korupsi Saat Jadi Anggota DPR

Kompas.com - 29/10/2013, 14:52 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aset Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar yang diperolehnya saat masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Akil menjadi anggota DPR untuk periode 1999-2004 dan 2004-2009. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, ada bukti permulaan yang mengindikasikan harta Akil saat menjadi anggota DPR berasal dari tindak pidana korupsi.

"Tentu saja ada bukti permulaan, tetapi kan apa itu bukti permulaannya, bukan untuk konsumsi publik," kata Bambang di Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Atas dasar itulah, KPK menjerat Akil dengan dua undang-undang tentang pencucian uang. Akil tidak hanya dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tetapi juga UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan UU Nomor 15 Tahun 2002 ini, KPK bisa lebih jauh menelusuri harta Akil, termasuk yang diperolehnya di bawah tahun 2010.

"UU Nomor 8 Tahun 2010 kan berlakunya tahun 2010. Kalau KPK hanya menggunakan itu, seolah-olah nanti aset-aset kekayaan yang dilacak itu hanya yang di atas 2010. Itu sebabnya dikenakan juga UU yang sebelumnya supaya kita bisa menjangkau lebih jauh lagi," ujar Bambang.

Kendati demikian, Bambang menegaskan bahwa KPK menjerat seorang tersangka dengan pasal-pasal pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penerapan pasal TPPU ini, katanya, berdasarkan konstruksi fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas dan Lebak selama ini.

Bambang juga mengatakan, KPK bisa saja mempermasalahkan aset Akil yang diperolehnya ketika menjadi anggota DPR meskipun pada tindak pidana asalnya Akil dijerat dalam kapasitas dia sebagai Ketua MK.

Seperti diketahui, KPK mulanya menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang ditanganinya di MK.

"Kalau belajar dari kasusnya DS (Djoko Susilo), dia kenanya apa sih? Dia itu kan penyelenggara negara, terakhir pengadaan barang simulator, yang sebelum-sebelumnya dalam konteks dia Korlantas, kan enggak. Walaupun dia polisi, kan tetap penyelenggara negara meski tidak pada jabatan itu (Korlantas)," tutur Bambang.

Adapun Djoko Susilo juga dijerat KPK dengan dua UU pencucian uang. Selain mempermasalahkan harta Djoko ketika dia menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas), lembaga antikorupsi itu pun mengusut harta yang diperoleh Djoko sejak sebelum dia menjabat Kepala Korlantas Polri.

KPK mulanya menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Lembaga antikorupsi itu kemudian menambah pasal sangkaan kepada Akil, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penerimaan gratifikasi.

Akil diduga menerima hadiah atau gratifikasi terkait perkara selain Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang pernah ditanganinya selama berkarier di MK. Melalui pengembangan kasus ini, KPK menjerat mantan politikus Partai Golkar itu dengan pasal TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com