Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan: Kualitas SDM Jaksa Buruk

Kompas.com - 24/10/2013, 09:38 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Kamilov Sagala mengatakan, adanya 43 terdakwa kasus korupsi yang belum dieksekusi menunjukkan rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) jaksa yang ada saat ini. Ia menilai, belum dieksekusinya puluhan terdakwa kasus korupsi ini bisa menjadi cermin kemalasan jaksa. 

"Bisa saja ada perilaku malas akut dan rendahnya motivasi serta tidak adanya kreatifitas akibat SDM yang buruk," kata Kamilov, kepada Kompas.com, Rabu (23/10/2013).

Rendahnya kualitas SDM jaksa di Indonesia, kata Kamilov, terlihat dari seringnya kejaksaan kalah dalam sejumlah kasus hanya karena hal-hal teknis. Salah satunya, kata dia, terkait dihentikannya penyidikan dugaan korupsi kasus sisminbakum di Kementerian Hukum dan HAM, dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra.

"Untuk hal-hal teknis profesionalisme kejakaaan patut dipertanyakan. Seperti saat Kejaksaan mencekal Yusril. Begitu cekalnya dipertanyakan Yusril, setelah itu cekalnya dicabut, malah kasusnya dihentikan," ujar Kamilov.

Ia menyarankan, agar puluhan terdakwa kasus korupsi tersebut segera dieksekusi. Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Kejaksaan dinilai masih setengah hati dalam memberantas korupsi. Koalisi mencatat, ada 43 terpidana kasus korupsi yang belum dieksekusi dengan berbagai alasan. Mereka terlibat 37 kasus korupsi yang diputus sejak 2004 hingga 2012.

Kasus tersebut paling banyak berada di bawah lingkup Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yakni 18 kasus. Sisanya menyebar di berbagai daerah. 25 terpidana diantaranya berstatus buron.

Beberapa terpidana yang belum dieksekusi yakni Sumita Tobing terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan TVRI, Sumadikin Hartono terpidana kasus korupsi BLBI Bank Modern, Adelin Lis terpidana korupsi dana reboisasi dan illegal logging di Mandailing Natal, serta Djoko S Tjandra terpidana korupsi cessie Bank Bali.

Selain eksekusi fisik terpidana, Kejaksaan juga didesak bergerak cepat memproses eksekusi harta hasil korupsi. Sebagai contoh belum dieksekusinya putusan MA terhadap aset milik Soeharto di Yayasan Beasiswa Supersemar. Putusan MA tahun 2010, Yayasan Supersemar harus membayar denda senilai Rp3,17 triliun. Tapi, hampir tiga tahun pascaputusan inkrah, tidak ada kemajuan berarti dalam proses eksekusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com