Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Minta Atut Tetap Diizinkan Dinas ke Luar Negeri

Kompas.com - 04/10/2013, 11:45 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Tantowi Yahya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberikan izin kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk dinas ke luar negeri. Permintaan ini disampaikan Golkar setelah Atut, yang juga politisi Golkar, dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Permohonan pencegahan sudah dilayangkan KPK pada Kamis (3/10/2013). Atut dicekal terkait proses penyidikan kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Hanya saja, ketika karena jabatannya sebagai kepala daerah, Bu Atut harus ke luar negeri, KPK hendaknya dapat memberikan izin," ujar Tantowi, di Kompleks Parlemen, Jumat (4/10/2013).

Tantowi mengatakan, Partai Golkar mendukung proses penyidikan dalam dugaan suap sengketa Pilkada Lebak yang menjerat adik Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. Golkar, katanya, tidak akan menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

SUGIHARTO Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah hadir di acara Grand Final Miss Indonesia 2008 di Jakarta Convention Center, Selasa (13/5/2008) malam.
Lebih lanjut, Tantowi menyoroti soal desakan mundur sejumlah elemen masyarakat terhadap Atut. Menurutnya, hal itu tidak tepat. Pasalnya, Atut baru dicekal dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Atut cuma dicekal kok dalam rangka kelancaran penyidikan dugaan suap yang dilakukan adiknya. Kok disuruh mundur?" kata Tantowi.

KPK sudah menahan Tubagus Chaery Wardana alias Wawan dengan dugaan memberikan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Atut dicekal dengan alasan agar bisa diperiksa sewaktu-waktu dibutuhkan oleh KPK. Namun, waktu pemeriksaan terhadap Atut belum ditentukan.

Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, KPK menetapkan Wawan dan Akil sebagai tersangka. Wawan diduga hendak memberikan uang sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara yang dekat dengan Akil, Susi Tur Andayani. Wawan ditangkap di rumahnya, di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Jakarta. Sementara Susi ditangkap di Lebak, Banten, pada saat yang bersamaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Nasional
Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com