Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KY Jadi Anggota Majelis Kehormatan Akil

Kompas.com - 03/10/2013, 16:50 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) sudah menetapkan anggotanya yang akan ikut menyidangkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Wakil Ketua KY Abbas Said ditunjuk KY sebagai anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi atas Akil.

"Sudah kami tetapkan. Harus unsur pimpinan yang menjadi anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. Maka kami tetapkan Pak Abbas yang akan ke sana," ujar Ketua KY Suparman Marzuki saat ditemui di kantornya, di Gedung KY, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata cara pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi, pemberhentian hakim konstitusi dimungkinkan dengan pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi.

Menurutnya, dalam dua regulasi itu, majelis terdiri dari unsur mantan hakim MK, akademisi, komisioner KY dan internal hakim MK. "Jadi ada lima orang anggota," jelasnya. Komisioner KY, Imam Anshori Saleh mengatakan, KY telah mendapat undangan untuk menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan yang akan mengadili Akil secara etik.

"Akan disidang secara etik. Tapi saya rasa tidak terlalu penting. Sudah masuk ke ranah pidana, serahkan saja kewenangannya ke KPK. Pidana lebih berat dari pada etik kan," kata Imam.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Akil harus segera dipecat dari jabatannya. Operasi tangkap tangan KPK terhadap Akil, Rabu (2/10/2013) malam, dinilai menjadi bukti kuat atas pelanggaran hukum formal dan kode etik oleh yang bersangkutan.

"Ini orang (Akil) harus segera diberhentikan. Bentuk segera Majelis Kehormatan. Kalau sudah tertangkap tangan kan berarti dia terbukti menerima," ujar Jimly, yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2013).

Menurut Jimly, pelanggaran etik yang jelas dilakukan Akil adalah menerima pihak beperkara di rumah jabatannya. Apalagi, Akil tertangkap saat diduga tengah menerima suap terkait perkara ditanganinya.

Seperti diwartakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Akil bersama anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah senilai Rp 2,5 miliar-Rp 3 miliar. Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.

Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang pertama kalinya. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil. KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (30/9/2013). Namun, rupanya pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam.

Kini, KPK masih memeriksa Akil dan empat orang lainnya yang tertangkap tangan. Menurut Johan, KPK juga memeriksa lima orang lain, yang di antaranya adalah petugas keamanan. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum dan empat orang lain yang tertangkap tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com