Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Bioremediasi Chevron

Kompas.com - 03/10/2013, 11:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, Kejagung mengajukan kasasi atas putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap dua terpidana kasus dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Ricksy Prematury dan Herland bin Ompo.

"Permohonan kasasi Herland diajukan pada 30 September 2013, sedangkan permohonan kasasi Ricksy Prematury diajuka pada 1 Oktober 2013," kata Untung, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (3/10/2013).

Namun, Untung tak merinci apa saja keberatan yang diajukan kedua terpidana tersebut di dalam memori kasasinya.

"Untuk Ricksy Akta Permohonan Kasasinya Nomor: 44/Akta.Pid. Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST. Untuk Herland saya belum dapat nomornya, tapi sudah nyatakan kasasi," ujarnya.

Seperti diketahui, Ricksy adalah Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), yang menjadi pelaksana teknis kegiatan bioremediasi di lahan tercemar minyak PT Chevron. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta memvonis Ricksy 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sibsider 2 bulan kurungan. Atas putusan itu Ricksy mengajukan banding. Vonis Ricksy sendiri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti kerugian negara 3,089 juta dollar AS. Kerugian negara dihitung mencapai 3,089 juta dollar AS.

Putusan banding bernomor 30/PID/TPK/2013 pada 12 September 2013 mengurangi hukum Ricksy menjadi pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara itu, Herland merupakan Direktur PT Sumigita Jaya yang merupakan kontraktor pekerjaan bioremediasi. PT Sumigita Jaya dinilai tidak mengantongi izin pengolahan limbah. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 8 Mei 2013, menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Herland. Dalam proses bioremediasi tahun 2006-2010, PT CPI bekerja sama dengan PT Sumigita Jaya dengan membayar 6,929 juta dollar AS kepada Herland. Uang tersebut disebut sebagai kerugian negara dalam kasus Herland.

Majelis hakim Tipikor pun menghukum Herland membayar uang pengganti 6,929 juta dollar AS. Herland kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan menyatakan Herland terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan primer. Berdasarkan putusan banding Nomor 27/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 18 Septemper 2013 itu, hukuman Herland menjadi 3 tahun hukuman penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com