Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Lumpuhkan KPK, DPR Kebut Revisi KUHP dan KUHAP

Kompas.com - 01/10/2013, 17:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diduga kembali melemahkan KPK melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). DPR menargetkan akan menyelesaikannya pada akhir Oktober 2013.

"Totalnya, KUHP ada 766 pasal dan KUHAP 285 pasal," kata akademisi, Asep Iwan Iriawan, dalam konferensi pers bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Asep ragu DPR dapat menyelesaikan revisi kedua RUU dalam waktu satu bulan. Pembahasan satu pasal saja, kata Asep, memerlukan waktu yang cukup lama. "DPR terkesan main-main," lanjutnya.

Hal serupa disampaikan Ketua Bidang Hukum ICW Emerson Yuntho. Pembahasan 1.051 pasal dalam sebulan adalah hal yang tidak wajar. Emerson juga mencurigai kalau pembahasan RUU sudah dilakukan di DPR sejak lama. Namun, DPR sengaja tidak mengeksposnya ke publik untuk menghindari kritik. Maka dari itu, tidak menutup kemungkinan RUU itu bisa rampung pada akhir Oktober.

"Saya juga tidak tahu mulainya pembahasan RUU ini kapan karena terkesan gelap," ujarnya.

Sebelumnya, ICW menemukan kembali adanya upaya DPR melakukan pelemahan terhadap KPK melalui RUU KUHAP dan KUHP. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya penyebutan lembaga lain diluar kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.

Tanpa penyebutan secara khusus, menurut Emerson, regulasi ini dapat menimbulkan polemik atau multitafsir pada kemudian hari.

"Jadi, ada kesan kalau DPR ingin mengembalikan kewenangan pemberantasan korupsi ini kepada kejaksaan dan pengadilan biasa, tidak lagi kepada KPK dan pengadilan tipikor," kata Emerson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com