Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tak Izinkan Jaksa Putar Rekaman Ayu Azhari-Fathanah

Kompas.com - 26/09/2013, 16:10 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum KPK berencana memutar rekaman pembicaraan artis Ayu Azhari dengan terdakwa Ahmad Fathanah dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/9/2013). Namun, hal ini batal dilakukan karena hakim tidak mengizinkan.

"Izin Yang Mulia, putar rekaman pembicaraan Ayu dan terdakwa (Fathanah)," ujar Jaksa Guntur Ferry.

Izin memutar rekaman itu dikatakan Guntur setelah Ayu mengaku tidak ada hubungan asmara dengan Fathanah. Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango menilai pertanyaan jaksa di luar konteks kasus atau lebih mengarah pada hubungan pribadi.

Jaksa Muhibudin pun langsung menimpalinya. Menurutnya, rekaman itu dapat menjadi bukti pemberian uang dari Fathanah pada Ayu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. "Yang Mulia, ini berkaitan dengan pemberian uang. Kami tidak bermaksud membuat persidangan di luar konteks dengan membuka hubungan pribadi," kata Muhibuddin.

Pertanyaan jaksa mengenai hubungan asmara sempat diprotes kuasa hukum terdakwa. Ketua Majelis Hakim kemudian meminta Ayu kembali menjelaskan hubungannya dengan Fathanah. "Hubungan asmara tidak, Pak. Tapi kalau artis biasa mem-follow up pekerjaan dengan bahasa merayu-rayu, itu penilaian seperti mata saya sayu," jawab wanita bernama lengkap Khadijah Azhari itu.

Mengetahui jaksa ingin memutar rekaman pembicaraannya dengan Fathanah, Ayu langsung menjelaskan panjang lebar. "Tapi kalau suara mendesah mungkin suara saya pelan karena perempuan. Mungkin kalau artis panggilan sayang, Abang, hal yang sudah terbiasa," lanjut Ayu.

Dengan penjelasan Ayu itu, hakim menilai rekaman yang akan diputar jaksa hanya pembicaraan pribadi yang tidak perlu diumbar ke publik. "Dengan pemahaman seperti ini kami rasa jaksa tidak perlu memutarkan," ujar Nawawi.

Ayu Azhari diminta bersaksi karena disebut menerima sejumlah uang dari Fathanah di antaranya 800 dollar AS dan 1.000 dollar AS pada November 2012. Fathanah juga pernah memberikan uang kepada Ayu sebagai uang muka untuk tampil dalam acara terkait Partai Keadilan Sejahtera. Ayu selalu menjelaskan bahwa uang yang diterimanya dari Fathanah merupakan honor kerja.

Sementara itu, jaksa meminta keterangan Ayu untuk membuktikan dugaan tindak pencucian uang yang dilakukan Fathanah. Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com