Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siarkan Konvensi Demokrat, Dirut TVRI Dicopot?

Kompas.com - 25/09/2013, 16:07 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi I DPR menerima informasi soal kabar pemecatan Direktur Utama TVRI Farhat Syukri dan tiga direksi lainnya oleh Dewan Pengawas TVRI. Saat ini, Dewan Pengawas tengah memberikan waktu satu bulan kepada empat direksi itu untuk memberikan pembelaannya sebelum ada keputusan tetap dari Dewan Pengawas.

“Yang kami tahu, Dewas (Dewan Pengawas) memberikan surat pemanggilan keempat direktur untuk memberikan pembelaan diri. Mereka diberikan waktu satu bulan untuk apa yang Dewas anggap telah terjadi pelanggaran. Kami mendapat keluhan dari para direksinya,” ujar anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, di Kompleks Parlemen, Rabu (25/9/2013).

Nurul mengaku mendapat keluhan dari direksi TVRI lantaran nama Komisi I DPR dicatut sebagai pemberi rekomendasi atas sanksi tersebut. Nurul menyatakan, Komisi I tidak pernah memberikan usulan kepada Dewas TVRI untuk memecat empat direksi itu.

Keempat direksi itu yakni Direktur Utama TVRI Farhat Syukri, Direktur Teknik Erina HC Tobing, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, serta Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha.

Menurut Nurul, keputusan Dewas terhadap jajaran direksi TVRI cukup janggal. Pasalnya, dalam kasus penyiaran konvensi Partai Demokrat, tidak hanya direksi yang bersalah. Ada faktor kesalahan dari Dewas.

“Dewas selain lalai dalam pengawasan, juga telah melakukan intervensi ke direksi dalam penyiaran itu. Jadi terkesan cuci tangan atas penayangan konvensi,” imbuh Nurul.

Sanksi KPI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan TVRI melanggar peraturan perundang-undangan terkait siaran tunda acara Konvensi Partai Demokrat. Keputusan itu disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran S Rahmat Arifin yang didampingi Komisioner Bidang Kelembagaan Fajar A dan Komisioner Bidang Isi Siaran Agatha Lily di kantor KPI di Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Menurut KPI, TVRI melanggar Pasal 14 ayat (1) dan 36 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 11 dan Pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.

"Penayangan isi siaran tentang Konvensi Partai Demokrat tidak berpegang pada prinsip jurnalistik, yaitu keberimbangan dan tidak memihak. Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI tidak berpegang pada asas perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral," kata Rahmat.

Apa sanksi untuk TVRI?

Rahmat menjelaskan, KPI menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran kepada TVRI. Selain itu, KPI juga meminta TVRI membuat surat pernyataan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua parpol peserta pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com