Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Vanny Rossyane

Kompas.com - 25/09/2013, 14:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memberikan perlindungan terhadap Vanny Rossyane, mantan kekasih terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman. Vanny, yang mengungkap bisnis narkoba di Lapas Cipinang, telah mengajukan permohonan perlindungan LPSK. Ia kini ditahan setelah ditangkap polisi tengah mengonsumsi sabu. 

"Belum dilakukan perlindungan sampai saat ini," kata Komisioner LPSK Bidang Perlindungan Lili P Siregar, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (25/9/2013).

Menurut Lili, LPSK belum memberikan perlindungan kepada Vanny karena masih mengkaji permohonan perlindungan yang diajukannya.

Seperti diketahui sebelumnya, pengacara Vanny, Windu Wijaya, telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Namun, permohonan tersebut baru diajukan secara lisan.

"Diserahkan pada telaah Satgas LPSK yang bertugas menerima berkas permohonan dia," ujarnya.

Seperti diberitakan, Vanny ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri saat sedang mengonsumsi sabu di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (16/9/2013). Dua paket narkoba seberat 0,27 gram dan 0,58 gram ditemukan bersamanya. Hasil tes urine juga menunjukkan model majalah pria dewasa itu positif mengonsumsi sabu.

Beberapa waktu lalu, Vanny mengungkapkan bahwa kekasihnya, terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman, kerap berpesta narkoba di dalam lapas. Akhirnya, Kepala Lapas saat itu, Thurman Hutapea, dicopot dan Freddy dipindahkan ke lapas di Nusakambangan.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Didi Irawadi Syamsuddin, mengatakan, terlepas dari sangkaan memakai narkoba jenis sabu, LPSK perlu mempertimbangkan "jasa" Vanny yang telah mengungkapkan penyimpangan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur.

Ia juga berpendapat bahwa Vanny bisa menjadi whistle blower jika kembali bersedia mengungkap penyimpangan lain, terutama jaringan narkoba yang dia ketahui. Jika dilakukan, Vanny layak mendapatkan hukuman ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com