Nudirman menuturkan, meski Fraksi Demokrat telah memutuskan Ruhut menggantikan Pasek menjadi Ketua Komisi III, tetapi pada akhirnya keputusan anggota Komisi III yang akan menentukan. Bila tak dapat ditempuh dengan musyawarah, jalan akhirnya adalah voting.
"Voting itu individu (anggota) Komisi III, bukan fraksi. Kalau saya jadi dia, saya mundur. Nanti voting kalah suara, mau dikemanakan mukanya dia (Ruhut)," kata Nudirman, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Politisi Partai Golkar ini membeberkan, dirinya khawatir insiden yang menimpa Gayus Lumbuun akan terjadi juga oleh Ruhut. Kala itu, mayoritas fraksi di DPR menolak Gayus menjadi Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, dan akhirnya Gayus digantikan oleh M Prakosa yang sama-sama dari PDI Perjuangan.
Nudirman sadar bahwa penunjukan Ruhut merupakan wewenang penuh Fraksi Demokrat. Akan tetapi, secara individu, anggota Komisi III juga memiliki hak untuk menolaknya.
"Beberapa fraksi kuat menolak (Ruhut). Mendingan tolak saja, mundur, daripada pemboikotan. Nanti bahaya kalau (anggota) diundang sidang tapi tidak datang, akhirnya tidak rapat-rapat," tandasnya.
Seperti diketahui, Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf sudah menandatangani surat penunjukan Ruhut sebagai Ketua Komisi III. Surat pun sudah dilayangkan ke pimpinan DPR.
Namun, pergantian Ruhut hanya menunggu serah terima jabatan (sertijab) yang masih belum diketahui waktunya. Sebelum sertijab dilakukan, Ruhut seharusnya masih aktif sebagai anggota Komisi III DPR dan menjalani tugasnya sebagai anggota Dewan.
Gede Pasek Suardika dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPR karena terkait dengan keputusannya menjadi Sekretaris Jenderal Persatuan Pergerakan Indonesia (PPI) yang dikomandoi Anas Urbaningrum. Beberapa anggota Komisi III menolak Ruhut menjadi Ketua Komisi III. Alasannya karena dianggap tak memiliki kemampuan.
Menanggapi hal itu, Fraksi Demokrat berharap semua pihak menghormati keputusan yang diambil dan meminta agar Ruhut diberi kesempatan memimpin komisi yang membidangi masalah hukum, perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.