“Pengaturan dana kampanye masih minimalis. Ini bisa berdampak buruknya kualitas laporan dana kampanye dan masih membuka ruang masuknya dana haram serta manipulasi dana kampanye,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, saat mendatangi KPU, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Ia mengritik KPU yang lamban menerbitkan aturan soal dana kampanye itu. Aturan itu baru disahkan pada 28 Agustus 2013 lalu. Padahal, parpol sudah memulai kampanye pemilunya sejak Januari 2013 lalu. Sementara, para caleg telah berkampanye sejak masih berstatus sebagai bakal caleg yang terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) DPR, Mei 2013.
“Akibatnya, peserta pemilu tidak memiliki standar pencatatan dana kampanye. Idealnya, ketentuan (pelaporan dana kampanye) itu, dikeluarkan sebelum parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu,” lanjut Dahlan.
Dahlan mengatakan, meski KPU meminta caleg melaporkan dana kampanyenya, PKPU Dana Kampanye tidak menjelaskan detail teknis pelaporan. Selain itu, KPU tidak menetapkan sanksi bagi caleg yang tidak mematuhinya. Dahlan mengungkapkan, belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, modal politik pemilu kerap dikumpulkan dari APBN atau APBD.
“Karena itu, seharusnya ada peraturan ketat peserta pemilu tak menggunakan sumber dana yang dilarang. Substansi pengaturan tak jelas mengatur bagaimana jika peserta pemilu menerima dana itu,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.