Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terbukti, Panglima TNI Janji Tindak Anggota yang Terlibat Penyekapan

Kompas.com - 18/09/2013, 15:30 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Panglima TNI Jenderal (TNI) Moeldoko mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan satu anggota TNI Angkatan Laut dalam kasus penyekapan dua orang di daerah Tamansari, Hayam Huruk, Jakarta Barat. Jika terbukti bersalah, menurut Moeldoko, pihaknya akan menindak tegas.

"Kalau salah diberesin, yah diembat dong (tindak). Kalau salah ditindak hukum. Kalau dia (terbukti terlibat) pidana, yah maaf masuk penjara," kata Moeldoko di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Moeldoko mengatakan, ia akan mendorong dilakukannya penindakan keras terhadap setiap penyimpangan anggota. Orang yang melakukan penyekapan, menurut dia, tidak pantas menjadi prajurit TNI.

"Jadi, pelaku bakal diberhentikan tidak dengan hormat dari TNI? Bisa terjadi, sangat mungkin," jawab Moeldoko.

Seperti diberitakan, Polsek Metro Tamansari membongkar aksi penyekapan yang melibatkan dua korban berinisial AZ dan AA. Keduanya disekap sekitar 1,5 bulan di sebuah rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Hayam Wuruk No 120 D, Tamansari, Jakarta Barat. Penyekapan itu diduga terkait masalah utang. Selama penyekapan, keduanya mengalami penyiksaan fisik dan mental seperti disundut rokok, dipukul, diketok pistol, hingga diolesi balsem di bagian kelamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com