Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie meminta agar masyarakat dapat sabar menunggu hasil penyelidikan Polri keluar. Pasalnya, hingga saat ini proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilangsungkan.
"Ini tengah diselidiki apa motifnya. Apakah pribadi, bisnis, atau yang lain? Penyidik belum menyampaikan (hasil penyidikan)," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Meski motif pembunuhan terhadap anggota Provos Ditpolair Baharkam Polri itu belum dapat disimpulkan, tetapi polisi untuk sementara telah menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Selain itu, pelaku pembunuhan yang saat ini masih berstatus sebagai buron tersebut, juga diancam dengan Pasal 365 Ayat 4 tentang Pencurian dengan Kekerasan lantaran diduga mengambil pistol yang dibawa Sukardi pada saat melakukan pengawalan terhadap keenam truk tersebut.
Ronny mengatakan, pasal berlapis yang disangkakan kepada pelaku dapat saja berubah. Ia mencontohkan, jika dalam penyidikan terhadap tersangka diakui bahwa motif pembunuhan itu adalah aksi teror, maka dapat dikenakan UU Terorisme.
"Kalau pelakunya berhasil ditangkap dan dari pemeriksaan berkembang, bisa dikenakan pasal-pasal Undang-Undang terorisme," tandasnya.
Sementara itu, ketika dihubungi wartawan, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Romli Atmasasmita, mengatakan, Polri terlalu terburu-buru dalam menetapkan pasal apa yang akan disangkakan kepada pelaku.
Pasalnya, sampai saat ini aparat masih belum menangkap pelaku pembunuhan tersebut. "Harus ada pelaku dulu (yang ditangkap). Kalaupun nanti pasal yang akan disangkakan, ya belum tentu pasal pembunuhan berencana itu," katanya.
Bripka Sukardi ditembak Selasa (10/9/2013), sekitar pukul 22.30 WIB. Dia sedang bertugas mengawal truk pengangkut menggunakan sepeda motor Honda Supra bernomor polisi B 6671 TXL.
Dari hasil otopsi diketahui jika terdapat empat luka tembak di tubuh Sukardi. Luka itu terdapat di dada, bahu, perut, dan tangan kirinya. Tiga proyektil peluru bersarang ditubuhnya, sedangkan satu peluru menembus tangan kirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.