Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ogah "Move On", Instansi Pemerintah Sulit Terapkan Lelang Jabatan

Kompas.com - 11/09/2013, 17:16 WIB
Ariane Meida

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) No. 16 tahun 2012 memberikan dasar hukum bagi instansi pemerintah untuk melakukan rekrutmen dan promosi pejabat secara terbuka. Jadi, lelang jabatan kini tidak hanya untuk jabatan di tingkat pusat, tetapi dapat juga diselenggarakan untuk pejabat-pejabat struktural di daerah mulai pejabat eselon IV hingga eselon I.

Meskipun sudah ada landasan hukum serta contoh yang diberikan oleh KemenPAN dan RB serta Pemprov DKI Jakarta, tetapi lelang jabatan belum banyak diikuti oleh instansi pemerintah lainnya. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Eko Prasodjo, mengatakan, ada beberapa hal mengapa lelang jabatan tidak mudah untuk ditiru oleh instansi pemerintah lainnya. Salah satunya adalah pola pikir konvensional yang membuat instansi tersebut sulit untuk "move on" dari model seleksi yang lama.

“Lelang jabatan mengubah orang dari kenyamanan kepada kompentisi. Tentu banyak juga resistensi dari kawan-kawan yang belum siap berkompetisi, yang tadinya sudah menjadi putra mahkota untuk duduk dalam jabatan, tiba-tiba harus berkompetisi,” ujar Eko seusai menjadi pembicara dalam seminar “Plus Minus Lelang Jabatan”, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2013).

Oleh sebab itu, menurut Eko, tantangan terbesar untuk menerapkan model lelang jabatan adalah mengubah budaya dalam birokrasi yang telah lama berada di zona nyaman. Seleksi terbuka akan membuat jabatan dalam birokrasi semakin kompetitif, yang pada akhirnya berdampak positif bagi masyarakat.

“Resistensi dari internal, Ada yang bilang tes ini tidak objektif, karena mereka tidak menang, yang objektif adalah kalau mereka menang,” kata Eko.

Eko juga menyebutkan, dasar hukum yang lebih kuat daripada Surat Edaran KemenPANRB dibutuhkan agar lelang jabatan menjadi prosedur standar dalam pengelolaan birokrasi. Pemerintah harus memberikan landasan hukum dalam bentuk peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden sembari menunggu pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara yang saat ini masih pada tahap awal pembahasan.

“Paralel dengan UU kita siapkan PP nya. Jadi begitu ditetapkan, mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama sudah bisa dilaksanakan,” kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com