Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua BPK: Ikut Konvensi, Ali Masykur Belum Perlu Dinonaktifkan

Kompas.com - 30/08/2013, 19:04 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menilai wajar keikutsertaan Anggota BPK, Ali Masykur Musa, dalam Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat. Menurutnya, keikutsertaan Ali tidak melanggar kode etik dan tidak perlu dinonaktifkan selama menjalani proses konvensi.

"Dengan jelas saudara Ali Masykur mengikuti konvensi sesuai kode etik BPK. Beliau tidak punya tanda anggota partai, tetapi dia hanya dapat panggilan atau permintaan mengikuti konvensi bukan mendaftar," tuturnya dalam konferensi pers terkait Laporan Hasil Audit Jilid II Hambalang di Gedung BPK RI, Jakarta, Jumat (30/8/2013).

"Bahwa, kalau ada indikasi pelanggaran yang terkait kode etik baru dinonaktifkan," tambahnya.

Hanya saja, menurutnya, jika menang, Ali harus menaati kode etik dengan mengundurkan diri sebagai anggota BPK. Pasalnya, sebagai pemenang, Ali akan menjadi kader Partai Demokrat.

"Ikut belum tentu bisa menang, tapi kalau menang ia harus putuskan, jika ia mau terus, syaratnya apa, ya harus tinggalkan (menjadi anggota BPK)," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Direktorat Utama Pembinaan Pengembangan Hukum BPK RI (Kaditama Binbangkum) Nizam Burhanuddin menegaskan adanya larangan menjadi anggota partai politik.

"Kita punya standar kode etik yang berlaku untuk anggota BPK. Anggota BPK sesuai peraturan perudang-undangan, hanya melarang menjadi anggota partai politik," kata Nizam.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan tugasnya harus sesuai dengan kedudukan BPK, yaitu mandiri, independen, dan bebas. Jika ada konflik kepentingan atau pelanggaran kode etik baru akan diproses. Kode etik menjadi anggota BPK, lanjut Nizam, tercantum dalam peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011.

"Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang kode etik menjelaskan hal itu. Jadi, sesuatu yang terkait etika ada mekanisme sendiri, sementara persyaratan menjadi anggota BPK ada dalam UU BPK," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Komite Konvensi mengundang 15 tokoh untuk mengikuti tahapan konvensi. Namun, empat kandidat mengundurkan diri sehingga hanya 11 kandidat yang ditetapkan menjadi peserta konvensi. Selain Ali Masykur Musa, 10 peserta konvensi adalah Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), Dahlan Iskan (Menteri BUMN), Dino Patti Djalal (Duta Besar RI untuk Amerika Serikat), Endriartono Sutarto (mantan Panglima TNI), Gita Wirjawan (Menteri Perdagangan), Irman Gusman (Ketua Dewan Perwakilan Daerah), Hayono Isman (anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat), Marzuki Alie (Ketua Dewan Perwakilan Rakyat), Pramono Edhie Wibowo (mantan Kepala Staf Angkatan Darat), dan Sinyo Harry Sarundajang (Gubernur Sulawesi Utara).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com