Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

945 Caleg Berebut 132 Kursi DPD

Kompas.com - 29/08/2013, 14:39 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 945 orang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (28/8/2013) malam. Setiap calon dari masing-masing provinsi akan memperebutkan empat kursi di setiap provinsi.

“Total jumlah DCT DPD yang ditetapkan 945 orang yang terdiri dari 826 orang calon laki-laki dan 119 orang calon perempuan,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat dihubungi, Kamis (29/8/2013).

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, setiap provinsi diwakili empat orang DPD. Artinya, kata dia, empat orang peraih suara terbanyak otomatis ditetapkan menjadi anggota DPD mewakili provinsinya. Husni memaparkan, dibandingkan DCS yang ditetapkan 24 Juli lalu, jumlah DCT berkurang sebanyak dua orang.

“Lalu, satu orang mundur, dua orang kemudian dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan bertambah satu orang yang memenuhi syarat,” jelasnya.

Provinsi Sulawesi Tenggara, kata Husni, memiliki DCT DPD dengan jumlah paling besar, yaitu 63 orang. Sedangkan daerah yang paling sedikit DCT DPD-nya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta yang hanya berjumlah 13 orang.

KPU, ungkap Husni, akan mengumumkan DCT DPD melalui situs kpu.go.id dan di media massa di setiap provinsi. Nama DCT juga akan dipublikasikan di setiap kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

“Pengumuman tersebut akan ditempelkan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.

Setelah penetapan DCT, KPU membuka ruang penyelesaian sengketa hingga 14 November 2013 mendatang. Sengketa terlebih dulu diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menyatakan, jika bakal calon tidak puas dengan keputusan Bawaslu, yang bersangkutan dapat mengajukan sengketa ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com