Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Temuan BPK soal Penyimpangan Proyek Hambalang

Kompas.com - 23/08/2013, 14:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah penyimpangan yang terjadi dalam proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Penyimpangan terjadi di aspek formal dan teknis yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar.

Ketua BPK Hadi Poernomo menjabarkan, dari aspek formal, ada empat penyimpangan yang dideteksi BPK. Keempat hal itu adalah sebagai berikut.

1. Kemenpora tidak pernah memenuhi persyaratan untuk melakukan studi analisis dampak lingkungan (amdal), izin lokasi, site plan, dan izin mendirikan bangunan kepada pemerintah Kabupaten Bogor. Kemenpora juga dinilai tidak menyusun dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH) mengenai proyek pembangunan P3S0N Hambalang sebagaimana dimanatkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

2. Permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenpora kepada Menkeu atas proyek P3SON Hambalang ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam aturan berlaku sehingga selayaknya permohonan itu ditolak. Proses pemberian persetujuan dilakukan pada tingkat direktorat jenderal anggaran sampai menkeu dipercepat dengan mengakibatkan pemenuhan persyaratan yang diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan berlaku;

3. Pihak-pihak terkait secara bersama-sama diduga telah merekayasa pelelangan untuk memenangkan Konsorsium Adhi Karya-Wijaya Karya (KSO AW) dalam proses pemilihan rekanan pelaksana proyek pembangunan P3SON Hambalang;

4. Bangunan secara keseluruhan belum dapat digunakan sesuai peruntukan karena belum selesai dibangun. Kemajuan fisik yang diakui dan diterima PPK akhir Desember 2011 adalah 37,58 persen. Sementara capaian kemajuan fisik yang telah disetujui konsultan manajemen kontruksi namun belum diakui PPK pada Maret 2012 ialah 42,67 persen.

Adapun KSO AW menyatakan kemajuan fisik sampai akhir kontrak Desember 2012 adalah total 53,03 persen dari seluruh volume yang harus dicapai menurut kontrak induk.

Hadi menjelaskan, sesuai kontrak induk Nomor 3894 Tahun 2010, jangka waktu kontrak seharusnya sudah berakhir pada tanggal 28 Desember 2012. Namun, saat laporan disusun, belum dilakukan kontrak hingga sejak Mei 2012, KSO AW sudah menghentikan pengerjaan fisiknya.

"Dengan demikian, tujuan pembangunan P3SON Hambalang, sesuai yang dimuat dalam kerangka acuan kerja, tidak dapat tercapai, yaitu antara lain mengintegrasikan sekolah olahraga dan pusat pelatihan atlet elite nasional ke dalam suatu sistem manajemen," papar Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com