Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Targetkan 10 Peledakan, Abu Hanifah Divonis 8 Tahun

Kompas.com - 23/08/2013, 06:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis 8 tahun penjara potong masa penahanan kepada terdakwa perkara teror Achmad Widodo alias Abu Hanifah alias Salman al Farisi. Abu terbukti berlatih membuat bom rakitan dan merencanakan peledakan di 10 tempat.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim IG Komang Adynatha di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (22/8). Sebelumnya, Jaksa Yuana menuntut Abu hukuman 9 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Abu terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam pertimbangan, majelis berpendapat, Abu yang tergabung dalam tim Hisbah, Solo, berlatih membuat bom rakitan bersama terdakwa lain, seperti Agus Anton Figian.

Abu Hanifah, lanjut majelis, membuat perencanaan 10 tempat yang akan diledakkan. Tempat-tempat itu antara lain Mako Brimob Kelapa Dua, Mabes Polri, Gedung DPR, Kedubes AS, dan Polda Jateng.

Dalam dakwaan Jaksa Suroyo dan Yuana diuraikan juga bahwa Abu Hanifah mendapat ceramah-ceramah terkait jihad. Pada 10 Oktober 2012, Abu dan rekan-rekannya melakukan uji coba bom di Gunung Wilis, Madiun, Jawa Timur.

Selain berlatih merakit bom, menurut jaksa, Abu juga membeli satu soft gun dan dua senapan angin di Jakarta. Abu ditangkap pada 27 Oktober 2012 di Surakarta dan di rumah kontrakannya ditemukan beberapa bahan pembuat bom.

Abu menerima putusan, tetapi tidak ikhlas. Kuasa hukum Abu, Kamsi, mengatakan, putusan itu terlalu berat. Abu hanya membuat peta tempat-tempat yang menjadi target. Peta dan rencana itu pun tidak diketahui rekan-rekan lainnya.

Dalam sidang terpisah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Komang Adynatha, terdakwa perkara teror Awaluddin divonis hukuman 9 tahun penjara. Sebelumnya, Jaksa Yuana menuntut Awaluddin dengan hukuman 11 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Awaluddin terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 UU No 15/2003. Menurut majelis, pada 11 November 2011, Awaluddin mengambil bom sumbu dan menyalakan sumbunya dengan korek gas. Bom dilemparkan ke panggung tempat Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, tetapi bom tidak meledak. Warga lalu mengeroyok terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Suroyo dijelaskan juga bahwa Juli 2011, Awaluddin pernah diajak Abu Uswah berlatih militer untuk persiapan jihad di Lereng Gunung Orekan, di perbatasan Kabupaten Mamasa dan Majene, Sulawesi, bersama peserta lain selama delapan hari.

Selidiki kesamaan peluru

Sementara itu, Polda Metro Jaya akan menguji peluru dan senjata yang ditemukan di rumah terduga teroris dan di lokasi penembakan polisi. Pengujian itu untuk mengetahui keterkaitan antara terduga teroris dan rentetan teror penembakan terhadap anggota kepolisian yang terjadi dalam sebulan terakhir.

"Hasil tangkapan sejumlah senjata dan peluru yang ditemukan di Bekasi dan Cipayung akan kami cocokkan dengan selongsong peluru di Jalan Cireundeu Raya dan di Pondok Aren," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Slamet Riyanto.

Peluru yang ditemukan di Jalan Cireundeu Raya berukuran 9,9 milimeter, yang digunakan untuk menembak Ajun Inspektur Dua Fatah Saktiyono, Rabu (7/8).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com