Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilpres Terancam Batal

Kompas.com - 19/08/2013, 18:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) terancam batal dilakukan. Pasalnya, Parlemen tak memiliki waktu memadai untuk melakukan pembahasan draf yang berada di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau di masa sekarang, berat waktunya. Awalnya, seluruh anggota dewan setuju perubahan, tapi berjalannya waktu, akhirnya ada yang setuju dan tidak setuju," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusumah di Kompleks Parlemen, Senin (19/8/2013).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan, selama di Baleg, belum ada keputusan yang berkualitas yang dihasilkan dalam RUU Pilpres. DPR terlihat memaksakan diri jika meneruskan draf itu ke tingkat selanjutnya, yakni pembahasan dengan pemerintah.

Dimyati pun menolak usulan beberapa fraksi agar pembahasan RUU Pilpres dibawa ke paripurna. "Kalau dibawa ke paripurna, ini akan mempermalukan baleg. Malah bukan perang di Baleg, tapi akan membawa sebuah bom ke paripurna," kata Dimyati.

Ia menuturkan Baleg akan melakukan pleno membahas RUU Pilpres pada akhir September dan awal Oktober mendatang. Pleno ini adalah kelima kalinya dilakukan sejak tahun lalu meski selalu menemui jalan buntu.

Pada pertemuan kelima itu, Dimyati pun pesimistis akan ada hasil yang pasti soal RUU Pilpres. "Saya rasa akan sama saja. Mau tidak mau partai-partai kecil harus menerima sebuah keputusan. Jangan sampai suara yang kalah tidak menghormati keputusan yang sudah dibuat, namanya demokrasi," imbuh Dimyati.

Setidaknya ada lima fraksi yang menolak UU Pilpres direvisi yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Adapun empat fraksi lainnya mendukung revisi UU Pilpres yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.

Persoalan RUU Pilpres selama ini mentok karena satu pasal tentang presidential treshold (PT) yang menjadi ambang batas partai boleh mengajukan pasangan capres dan cawapresnya. Di dalam UU Pilpres disebutkan dalam Pasal 9 bahwa pasangan capres dan cawapres bisa diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah kursi di parlemen minimal 20 persen dan jumlah suara secara nasional minimal 25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com