“Kami harapkan partai menahan diri tidak mengajak, menyampaikan visi, misi, program di media televisi dan elektronik. Ini belum sampai pada tahapan kampanye di media massa,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di kantornya, Senin (19/8/2013).
Dia mengingatkan, kampanye melalui media massa dan rapat umum terbuka hanya boleh dilaksanakan pada masa selama 21 hari sebelum masa tenang. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 mengatur pelaksanaan kampanye melalui rapat umum serta iklan media massa cetak dan elektronik dijadwalkan pada 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang.
Ferry mengatakan, pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelanggaran jadwal kampanye adalah wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Itu tanggung jawab Bawaslu. Dan kampanye di luar jadwal kan termasuk pidana pemilu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan tiga parpol ke Bawaslu karena telah melakukan kampanye media massa di luar jadwal dan tahapan yang ditentukan KPU.
“Kami melaporkan tiga parpol yang melakukan kampanye di media cetak dan elektronik di luar jadwal dan tahapan, yaitu Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Gerindra,” ujar peneliti Perludem Veri Junaidi seusai menyampaikan laporannya, Kamis (15/8/2013) di Kantor Bawaslu di Jakarta.
Menurutnya, pemasangan iklan di media sebelum masa tahapan kampanye sama dengan melanggar asas kesamaan perlakuan dan kesempatan terhadap peserta pemilu. “Pemilu ini kan menuntut kesamaan perlakuan dan kesempatan terhadap peserta pemilu. Jadi kalau ada parpol yang kampanye duluan, berarti melanggar asas ini,” pungkas Veri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.