Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Parpol Tahan Diri Tidak Kampanye

Kompas.com - 19/08/2013, 17:28 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa partai politik (parpol) sudah mulai melakukan kampanye di media massa meskipun belum masuk jadwal kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta parpol menahan dirinya. KPU juga mengingatkan, kampanye di luar jadwal merupakan tindak pidana pemilu.

“Kami harapkan partai menahan diri tidak mengajak, menyampaikan visi, misi, program di media televisi dan elektronik. Ini belum sampai pada tahapan kampanye di media massa,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di kantornya, Senin (19/8/2013).

Dia mengingatkan, kampanye melalui media massa dan rapat umum terbuka hanya boleh dilaksanakan pada masa selama 21 hari sebelum masa tenang. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 mengatur pelaksanaan kampanye melalui rapat umum serta iklan media massa cetak dan elektronik dijadwalkan pada 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang.

Ferry mengatakan, pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelanggaran jadwal kampanye adalah wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Itu tanggung jawab Bawaslu. Dan kampanye di luar jadwal kan termasuk pidana pemilu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan tiga parpol ke Bawaslu karena telah melakukan kampanye media massa di luar jadwal dan tahapan yang ditentukan KPU.

“Kami melaporkan tiga parpol yang melakukan kampanye di media cetak dan elektronik di luar jadwal dan tahapan, yaitu Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Gerindra,” ujar peneliti Perludem Veri Junaidi seusai menyampaikan laporannya, Kamis (15/8/2013) di Kantor Bawaslu di Jakarta.

Menurutnya, pemasangan iklan di media sebelum masa tahapan kampanye sama dengan melanggar asas kesamaan perlakuan dan kesempatan terhadap peserta pemilu. “Pemilu ini kan menuntut kesamaan perlakuan dan kesempatan terhadap peserta pemilu. Jadi kalau ada parpol yang kampanye duluan, berarti melanggar asas ini,” pungkas Veri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com