Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarief Hasan: Menteri Perlu Tampil di Iklan Layanan Masyarakat

Kompas.com - 17/08/2013, 09:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melakukan pembatasan pada fasilitas kenegaraan bagi para menteri yang maju sebagai calon anggota legislatif. Namun, Syarief berkeberatan jika iklan program kementerian harus ditiadakan dan tidak menampilkan gambar sang menteri.

"(Iklan) itu kan setiap tahun dianggarkan seperti ada program kewirausahaan. Masak harus saya hentikan? Soal menteri di iklan itu ya perlu dong supaya masyarakat tahu (ini menterinya)," ucap Syarief di Kompleks Parlemen, Jumat (16/8/2013).

Syarief menampik jika kemunculan menteri yang maju sebagai caleg di iklan kementerian merupakan bentuk kampanye terselubung. Menurutnya, iklan-iklan kementerian adalah alat yang digunakan para menteri untuk menjalankan tugas menyosialisasikan program pemerintah. "Kalau orang mau lihat jeleknya, saya ini akan ada saja salahnya. Makanya, ambil positifnya. Kalau tidak ada iklan, disangka saya tidak sosialisasi lagi?" kata politisi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, Syarief mengatakan, menteri tidak terkait langsung dalam proses persiapan materi iklan. Ia pun mengaku tampil di iklan-iklan kementerian lantaran permintaan dari production house yang menyiapkan konsepnya.

Syarief menegaskan, dalam pemilu mendatang, dia tidak akan memanfaatkan fasilitas negara. Sebagai contoh, setiap kali kampanye ke daerah pemilihannya di Jawa Barat, dia mengaku selalu menggunakan mobil pribadi, bukan mobil dinas yang disediakan pemerintah. "Memang (fasilitas) ini harus dibedakan," ucapnya.

Kampanye terselubung

Sebelumnya, KPU mengingatkan para pejabat negara dan menteri yang mencalonkan diri menjadi anggota dewan untuk tidak memanfaatkan iklan sosialisasi layanan masyarakat di instansinya untuk kampanye. Larangan akan berlaku sejak KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu Legislatif 2014.

"Pejabat negara di pusat dan daerah yang ikut pemilu tak boleh memanfaatkan iklan layanan masyarakat, misalnya, menteri atau anggota DPRD iklan tentang hemat listrik. Dia berkampanye, tapi memanfaatkan iklan masyarakat yang dibiayai negara," ujar anggota KPU, Sigit Pamungkas, Kamis (15//8/2013) di Gedung KPU.

Sigit mengatakan, larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU tetang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye. PKPU tersebut saat ini sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM, tinggal menunggu diundangkan.

Sosialisasi program kementerian atau lembaga, kata Sigit, dapat dilakukan dengan banyak cara selain menampilkan gambar pimpinan yang sedang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. "Banyak cara tanpa harus dia (pimpinan lembaga) tampil," kata dia.

KPU, imbuh Sigit, akan memantau iklan layanan masyarakat yang dimuat di media massa. Bukan hal sulit, kata dia, untuk menemukan iklan layanan masyarakat yang disalahgunakan menteri atau pejabat yang maju dalam pemilu legislatif.

Selain itu, lanjut Sigit, KPU dan Badan Pengawas Pemilu juga bakal membuka layanan aduan masyarakat, termasuk soal iklan ini. Sementara soal sanksi, pelanggaran pertama akan ada peringatan dari KPU kepada yang bersangkutan. "Kalau ada (pelanggaran), kami berikan sanksi sesuai proporsinya," ujar Sigit.

Menteri yang juga akan mencalonkan diri menjadi anggota DPR, antara lain, adalah Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring serta Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Ada pula Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, serta Menteri Kehutanan Zulkiflimansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

Nasional
KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

Nasional
Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Nasional
Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Nasional
Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Nasional
Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap Kangkangi Aturan

Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap Kangkangi Aturan

Nasional
Ketua BPK Bungkam Ditanya soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 Miliar ke Kementan

Ketua BPK Bungkam Ditanya soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 Miliar ke Kementan

Nasional
7 Anggota LPSK 2024-2029 Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi

7 Anggota LPSK 2024-2029 Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi

Nasional
Komentari RUU Penyiaran, Mahfud: Keblinger, Masak Media Tak Boleh Investigasi?

Komentari RUU Penyiaran, Mahfud: Keblinger, Masak Media Tak Boleh Investigasi?

Nasional
Modifikasi Cuaca Akan Dilakukan untuk Kurangi Intensitas Hujan di Sumbar

Modifikasi Cuaca Akan Dilakukan untuk Kurangi Intensitas Hujan di Sumbar

Nasional
KPK Periksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar

KPK Periksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Nasional
Sidang Dugaan Pemerasan SYL, Jaksa Hadirkan 5 Pejabat Kementan Jadi Saksi

Sidang Dugaan Pemerasan SYL, Jaksa Hadirkan 5 Pejabat Kementan Jadi Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com