Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Kasus SKK Migas, Penyidik KPK Tidak Tidur

Kompas.com - 14/08/2013, 22:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku, penyidiknya tidak tidur karena menangani kasus dugaan suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Penyidikan yang berlangsung sejak Selasa pukul 22.00 itu masih terus berlangsung hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Karenanya, Bambang mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajarannya. "Juga saya ingin mengucapkan terima kasih kepada jajaran KPK yang belum tidur hingga saat ini. Saya sangat mengapresiasi hal itu," ujar Bambang.

Bambang menambahkan bahwa jajaran KPK harus bekerja 24 jam non-stop karena ada batas waktu 1x24 jam untuk menentukan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, kasus korupsi tidak seperti kasus narkoba dan terorisme yang dapat ditangani dalam tujuh hari.

"Jajaran kita bekerja keras berpacu dengan waktu karena dalam kasus korupsi kita punya batas 1x24 jam untuk menentukan seorang tersangka atau tidak," jelas Bambang.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Rudi dan dua orang dari pihak swasta berinisial S atau Simon dan A atau Deviardi alias Ardi, Selasa malam. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, total orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini berjumlah tujuh orang.

Dalam penggeledahan yang langsung digelar setelah penangkapan, di antara barang bukti yang disita KPK terdapat uang tunai 400.000 dollar AS. "Turut diamankan barang bukti sebesar 400.000 dollar AS dan sejumlah (barang bukti) lainnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2013).

Uang tersebut diduga sebagai bagian dari suap yang diberikan kepada Rudi. Belum diketahui terkait apa uang suap yang diterima Rudi tersebut.

Penangkapan dilakukan di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, yang merupakan kediaman Rudi. Kepala SKK Migas yang sebelumnya merupakan Wakil Menteri ESDM ini adalah profesor di Institut Teknologi Bandung. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Rudi sebagai tersangka.

Rudi bersama Ardi dianggap sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Sementara pemberi suap, yakni seorang pengusaha bernama Simon, dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat berita ini ditulis, tim penyidik KPK menggeledah kantor SKK Migas di Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto Nomor 42, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com