Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/08/2013, 19:38 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Surat dakwaan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Izendrik Emir Moeis menyebut nama mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro. Dakwaan Emir yang dijerat kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Jaksa Irene Putri memaparkan, mulanya Emir bertemu dengan Development Director Alstom Power Energy System Indonesia (ESI), Eko Sulianto pada sebuah acara seminar di Jakarta, pada 19 Februari 2002. Saat itu, Eko meminta Emir berupaya mendiskualifikasi Mitsui Engineering & Shipping Co Ltd Mitsui Corporation dalam proses lelang.

"Untuk itu terdakwa berjanji akan segera menemui Eddie Widiono Suwondho dan Purnomo Yusgiantoro selaku Menteri ESDM guna membicarakan permintaan Eko," kata Jaksa Irene.

Belum diketahui apakah pertemuan tersebut terealisasi. Yusgiantoro sendiri saat ini menjabat Menteri Pertahanan. Eko kemudian mengirimkan dokumen melalui kurir kepada Emir yang berisi ringkasan dan rekomendasi untuk mendiskualifikasi Mitsui.

Usaha Eko adalah meminta bantuan pada Emir agar konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) memenangkan proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc, Emir juga pernah melakukan pertemuan di luar negeri dengan pihak Alstom Power Inc. Pertemuan dilakukan di Perancis dan Washington DC, AS. Pertemuan pada Desember 2002 itu atas biaya Alstom.

Akhirnya pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang. Emir mendapatkan komisi melalui perusahaan Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc, sebesar satu persen dari nilai kontrak. Untuk pengiriman uang tersebut, Pirooz meminta Emir menyiapkan perusahaan di Indonesia. Emir akhirnya menggunakan PT Artha Nusantara Utama (PT ANU).

Emir didakwa menerima suap 423.985 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang. Uang diterima Emir melalui Pirooz. Emir dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau pasal 11, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com