Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Fadilah Disebut Korupsi Bersama Anak Buahnya

Kompas.com - 01/08/2013, 17:46 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari disebut bersama-sama mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik di Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, melakukan tindak pidana korupsi kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal itu dibacakan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang tuntutan Ratna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2013). "Tampak jelas ada kerja sama erat antara terdakwa Siti Fadilah, Tatat Rahmita Utami, dan Freddy Lumban Tobing dalam pengadaan alat kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN perubahan tahun anggaran 2007," ujar Jaksa Kiki Ahmad Yani.

Ratna dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Ratna dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam empat proyek pengadaan di Depkes pada 2006-2007.

Ratna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer.

"Dengan demikian, perbuatan terdakwa dalam merugikan negara bukan perbuatan sendiri. Maka, unsur Pasal 55 terbukti sah dan meyakinkan," lanjut Jaksa Kiki.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa Siti bersama Ratna mengatur pengadaan empat proyek di Depkes. Ratna dan Siti Fadilah diketahui pernah membahas rencana kegiatan pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung (avian influenza) tahun anggaran 2006.

Saat itu Siti menyampaikan agar pengadaan alat kesehatan itu dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada pelaksananya, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. "Terdakwa setuju arahan Siti dengan penunjukan langsung dan pelaksana pengadaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Terdakwa arahkan Bambang atau Sutikno untuk panitia pengadaan," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo. Adapun Siti sebelumnya pernah membantah isi dalam dakwaan tersebut.

Keempat proyek tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Direktorat Bina Pelayanan Medik.

Proyek kedua, penggunaan sisa dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes.

Proyek ketiga, pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2007.

Keempat, pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007. Akibat perbuatan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang nilainya sekitar Rp 50,4 miliar.

Perbuatan Ratna dianggap telah menguntungkan korporasi, yakni PT Rajawali Nusindo, PT Prasasti Mitra, PT Airindo Sentra Medika, PT Fondaco Mitratama, PT Kartika Sentamas, PT Heltindo Internasional, PT Kimia Farma Trading, PT Bhineka Usada Raya, dan PT Chaya Prima Cemerlang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Nasional
Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Nasional
Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Nasional
Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Nasional
Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Nasional
Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Nasional
Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Nasional
Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji 'Ilegal'

Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji "Ilegal"

Nasional
Merespons Survei Litbang 'Kompas', Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Merespons Survei Litbang "Kompas", Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com