Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai MA Diduga Terima Uang Suap secara Bertahap

Kompas.com - 27/07/2013, 09:31 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara bernama Mario C Bernardo diduga akan memberikan uang pada pegawai Diklat Mahkamah Agung, Djodi Supratman secara bertahap. Uang yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tangan Djodi saat operasi tangkap tangan (OTT) waktu lalu diduga pemberian yang kedua.

"Yang waktu OTT diduga pemberian kedua. Sebelumnya sudah ada pemberian yang diterima oleh DS," terang Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK RI, Jumat (26/7/2013).

Pemberian sebelumnya diduga Rp 50 juta yang ditemukan di kediaman Djodi di Cipayung, Jakarta Timur. Diduga masih ada pemberian selanjutnya secara bertahap sehingga nilai dugaan suap mencapai lebih dari Rp 100 juta. Uang itu diduga untuk penanganan kasus penipuan dengan terdakwa HWO yang tengah dalam tingkat kasasi di MA.

"Ini kayaknya beberapa tahap, tapi yang kita dapat informasi itu yang tahap kedua. Tahap pertama kan, sudah diserahkan. Kemungkinan setelah kemarin ada tahap 3, tahap 4, dan seterusnya," papar Johan.

Seperti diberitakan, KPK menangkap seorang pengacara bernama Mario C Bernardo dan pegawai MA Djodi Supratman di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013). Djodi ditangkap lebih dulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15. Pada tas selempang coklat yang dibawa Djodi, KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta.

Johan menerangkan, uang sekitar Rp 78 juta itu disimpan secara terpisah. Pertama ditemukan Rp 50 juta dalam satu bundel pecahan uang Rp 100.000. Kemudian, dalam bagian tas lain ditemukan sekitar Rp 28 juta.

Menurut Johan, Djodi hanya mengakui Rp 50 juta merupakan pemberian, sedangkan Rp 28 juta itu miliknya sendiri.

Setelah itu, KPK bergerak menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20. Dalam pengembangannya KPK juga menyita Rp 50 juta di rumah Djodi, Cipayung, Jakarta Timur. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (26/7/2013).

Mario diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55Ayat 1 ke 1 KUHP.

Mario diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Sementara Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara Djodi menerima pemberian atau janji.

Keduanya juga telah ditahan. Mario ditahan di Rutan KPK, sedangkan Djodi di Rutan Guntur. Untuk mengembangkan penyelidikan, KPK juga telah menggeledah kantor Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura, Jakarta, pada Jumat hingga Sabtu (27/7/2013) dini hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com