JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dinilai tidak perlu sampai membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah cukup memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan dengan benar.
"Yang mendesak saat ini dilakukan tindakan hukum. Jangan buru-buru membubarkan, enggak bisa. Itu terlalu jauh. Pembubaran FPI malah akan menimbulkan empati publik dan menjadikan mereka militan," kata Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar ketika dihubungi, Rabu (24/7/2013).
Haris menyambut baik respons Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait tindakan anarkistis para anggota FPI. Namun, tidak cukup hanya memberikan pernyataan. Meski memiliki otoritas, kata dia, selama ini Presiden hanya menyikapi kekerasan oleh FPI sebatas pernyataan.
Presiden, kata Haris, harus memerintahkan pimpinan Kepolisian untuk melakukan proses hukum secara tuntas. Kepolisian harus membongkar siapa saja yang terlibat pidana. Dengan demikian, akan menjadi preseden baik.
"Jika peristiwa itu dilakukan atas perintah organisasi, pimpinannya diseret juga. Jika dilakukan sebagai bagian program organisasi, maka kerja-kerja organisasi yang menimbulkan tindak pidana atau ancaman jiwa, tindakan tersebut dilarang juga. Kalau enggak ada kegiatan, organisasinya tetap ada tapi kopong," kata Haris.
Seperti diberitakan, Presiden SBY mengecam tindakan FPI di Kendal, Jawa Tengah. Ia meminta kepolisian untuk melakukan penindakan. Presiden juga meminta FPI untuk menghentikan tindakan kekerasan dan main hakim.
Terkait pernyataan SBY itu, Ketua FPI Rizieq Shihab menuding Presiden telah memfitnah, bahkan menyebut sebagai pecundang. Rizieq merasa bahwa pihaknya yang menjadi korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.