"Tadi saya baru saja pemeriksaan berkaitan sebagai saksi terhadap Saudara Dedy Kusdinar dan Teuku Bagus," kata Andi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Selebihnya, Andi mengaku dikonfirmasi mengenai informasi baru yang diperoleh KPK. Namun, Andi tidak mengungkapkan apa informasi baru yang dikonfirmasikan KPK kepadanya tersebut.
"Saya dimintai konfirmasi klarifikasi penjelasan tentang info-info terbaru dari KPK yang diterima oleh KPK dan saya jelaskan sebagaimana yang saya ketahui ataupun yang saya tidak ketahui," sambung Andi.
Pengacara Andi, Luhut Pangaribuan, pagi tadi mengungkapkan bahwa kliennya tidak tahu banyak hal, khususnya tentang Teuku Bagus yang memang tidak dikenal Andi.
"Kalau Pak Deddy itu kan memang bawahannya, dan enggak banyak yang diketahui, makanya kita mengantisipasi bahwa pemeriksaan hari ini akan tepat. Kalau Pak Deddy dia kenal karena itu kan orang Kemenpora, tapi kalau Teuku Bagus, dia tidak kenal," kata Luhut di sela-sela pemeriksaan Andi, pagi tadi.
Dalam kasus Hambalang ini, KPK juga menetapkan Andi sebagai tersangka. Dia diduga bersama-sama Deddy dan Teuku Bagus melakukan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang yang mengakibatkan kerugian negara.
Menurut perhitungan KPK, kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp 10 miliar. Nilai kerugian negara Rp 10 miliar itu baru terkait pelaksanaan proyek termin pertama. Hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan KPK ini akan disempurnakan dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang yang dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak (multiyears) itu diduga menelan biaya hingga Rp 2,5 triliun. Rinciannya, Rp 1,1 triliun untuk konstruksi proyek dan Rp 1,4 triliun untuk pengadaan barang dan jasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.