"Ide itu baik. Tetapi, apa memang dengan mengubah UU langsung selesai masalahnya," kata Pasek saat dihubungi pada Kamis (18/7/2013).
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, sebenarnya, saat ini UU tersebut telah mengarah pada perbaikan penanganan tahanan kasus narkoba. Di sisi lain, ia menyayangkan hampir semua masalah narkoba selalu dibawa ke jalur hukum yang akhirnya berdampak pada jumlah tahanan di hampir seluruh lembaga pemasyarakatan melebihi kapasitas.
Menurutnya, hal itu terjadi karena adanya tuntutan prestasi penegak hukum yang memiliki bagian pidana khusus narkoba. Belum lagi, kata Pasek, siklus marketing narkoba lulusan lembaga pemasyarakatan terus meningkat akibat sistem penanganan kasus narkoba mencampurkan pengedar, bandar dan pemakai.
"Jadi, permasalahan kompleks dan harus ditangani komprehensif, tidak melulu urusan UU saja," ujarnya.
Sebelumnya, Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin menantang DPR melakukan revisi pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Amir, revisi pada UU tersebut akan memperbaiki buruknya kondisi lembaga pemasyarakatan saat ini. Amir menjelaskan, revisi pada UU tersebut perlu dilakukan karena ada tumpang tindih dalam penanganan terpidana pada kasus narkoba yang jumlah tahanannya mendominasi di hampir seluruh lapas.
Pasal tersebut belum memisahkan hukuman untuk korban pengguna, pemilik, dan pengedar narkoba sehingga memicu berlebihnya kapasitas tahanan di hampir semua lapas.
"Tidak ada pembatasan yang jelas, siapa korban pemakai, siapa pemilik, dan pengedar itu sama semuanya," kata Amir di Kantor Kemenhuk HAM, Jakarta, Rabu (17/7/2013) malam.
Ia mengambil contoh dari meledaknya kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, pada pekan lalu. Menurutnya, salah satu pemicu kerusuhan itu adalah kapasitas tahanan yang melebihi kapasitas sehingga menimbulkan keresahan dan pecah menjadi tindakan brutal.
"Seberapa banyak pun fasilitas lapas yang kami sediakan, kalau pola penanganan napi narkoba tidak dilakukan perubahan, saya kira problem over kapasitas tidak akan teratasi dengan baik," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.