Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Merevisi UU Narkotika Harus Diperjelas

Kompas.com - 18/07/2013, 14:11 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Gede Pasek Suardika menyambut baik usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akan tetapi, ia meminta alasan untuk merevisi UU tersebut diperjelas.

"Ide itu baik. Tetapi, apa memang dengan mengubah UU langsung selesai masalahnya," kata Pasek saat dihubungi pada Kamis (18/7/2013).

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, sebenarnya, saat ini UU tersebut telah mengarah pada perbaikan penanganan tahanan kasus narkoba. Di sisi lain, ia menyayangkan hampir semua masalah narkoba selalu dibawa ke jalur hukum yang akhirnya berdampak pada jumlah tahanan di hampir seluruh lembaga pemasyarakatan melebihi kapasitas.

Menurutnya, hal itu terjadi karena adanya tuntutan prestasi penegak hukum yang memiliki bagian pidana khusus narkoba. Belum lagi, kata Pasek, siklus marketing narkoba lulusan lembaga pemasyarakatan terus meningkat akibat sistem penanganan kasus narkoba mencampurkan pengedar, bandar dan pemakai.

"Jadi, permasalahan kompleks dan harus ditangani komprehensif, tidak melulu urusan UU saja," ujarnya.

Sebelumnya, Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin menantang DPR melakukan revisi pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Amir, revisi pada UU tersebut akan memperbaiki buruknya kondisi lembaga pemasyarakatan saat ini. Amir menjelaskan, revisi pada UU tersebut perlu dilakukan karena ada tumpang tindih dalam penanganan terpidana pada kasus narkoba yang jumlah tahanannya mendominasi di hampir seluruh lapas.

Pasal tersebut belum memisahkan hukuman untuk korban pengguna, pemilik, dan pengedar narkoba sehingga memicu berlebihnya kapasitas tahanan di hampir semua lapas.

"Tidak ada pembatasan yang jelas, siapa korban pemakai, siapa pemilik, dan pengedar itu sama semuanya," kata Amir di Kantor Kemenhuk HAM, Jakarta, Rabu (17/7/2013) malam.

Ia mengambil contoh dari meledaknya kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, pada pekan lalu. Menurutnya, salah satu pemicu kerusuhan itu adalah kapasitas tahanan yang melebihi kapasitas sehingga menimbulkan keresahan dan pecah menjadi tindakan brutal.

"Seberapa banyak pun fasilitas lapas yang kami sediakan, kalau pola penanganan napi narkoba tidak dilakukan perubahan, saya kira problem over kapasitas tidak akan teratasi dengan baik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com