BHR beranggotakan perwakilan setiap ormas Islam, para cendekiawan falak, pakar syariah, dan komponen terkait. Salah satu tugasnya adalah melaksanakan sidang isbat penetapan awal Ramadhan dan hari raya sebagai forum pengambilan keputusan dengan mempertimbangkan hisab maupun rukyat. Hasil sidang ini melandasi Keputusan Menteri Agama tentang awal Ramadhan maupun hari raya sebagai sebuah produk eksekutif.
Telah sejak dulu ada pertanyaan, siapa yang berhak menetapkan awal Ramadhan dan hari raya? Apakah pada setiap insan, atau setiap ormas, ataukah Menteri Agama sebagai representasi eksekutif?
Persoalan ini dijawab Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No 2/2004, yang menegaskan otoritas ada di tangan Menteri Agama. Namun, otoritas ini bersyarat, di mana Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam, dan instansi terkait. Fatwa ini juga menegaskan setiap Umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama.
Kewajiban tersebut tetap berlaku bahkan meskipun eksekutif sedang terbelit beragam kasus, misalnya korupsi, sepanjang perintah yang dikeluarkannya adil mengingat pemerintah tidaklah harus ma’shum (bebas dari kesalahan). Fatwa ini juga bukan kasus khusus karena analognya berjibun, misalnya fatwa ekonomi syariah (yang menjadi dasar Dewan Syariah Nasional), kompilasi hukum Islam (yang menjadi pegangan Mahkamah Agung dan Kementerian Agama) maupun standar halal serta standar penyembelihan halal.
Dengan segala langkah ini, sesungguhnya alur penetapan awal Ramadhan dan hari raya di Indonesia cukup jelas. Pendapat-pendapat hisab dan hasil-hasil rukyat dikupas tuntas dalam sidang isbat, yang kesimpulannya menjadi dasar bagi Keputusan Menteri Agama.
Sementara, MUI telah menyediakan koridor untuk pelaksanaan keputusan tersebut kepada masyarakat luas melalui fatwanya. Dengan BHR telah berdiri sejak awal Orde Baru, yakni 41 tahun silam, sementara penetapan Menteri Agama diberlakukan lebih dulu, maka jelas alur penetapan awal Ramadhan dan hari raya di Indonesia telah menjadi baku dan terlepas dari kepentingan transisi kabinet dan bahkan rezim pemerintahan. Sehingga, tak terjadi situasi di mana pergantian Menteri berarti juga terjadi pergantian kebijakan.
Dalam ranah ilmiah, BHR juga telah mencoba membentuk sebuah kriteria sebagai syarat mutlak harmonisasi hisab dan rukyat. Walau pun, dengan luasnya spektrum komponen representasi umat yang tak semuanya berlatar belakang sains alam, membuat yang berhasil diadopsi adalah kesepakatan bersama dalam wujud “kriteria”, yang bersifat sementara.
“Kriteria” tersebut dikenal sebagai “kriteria” imkan rukyat (kebolehjadian terukyatnya hilal), yang didasarkan atas tiga faktor, yaitu beda tinggi Bulan-Matahari ³ 3 derajat (tinggi Bulan ³ 2 derajat), umur Bulan ³ 8 jam, dan elongasi Bulan-Matahari ³ 3 derajat.
“Kriteria” ini tak hanya digunakan di Indonesia, namun juga telah diadopsi secara regional lewat forum menteri-menteri agama se-Asia Tenggara (MABIMS), yang meliputi Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia dan Singapura.
Sebagai penyikapan atas heboh perbedaan Idul Fitri 1432 H (2011), pertemuan BHR yang diperluas di Cisarua (Jawa Barat) menyepakati untuk membentuk “kriteria” imkan rukyat revisi yang kini berlaku. Awal bulan kalender Hijriah telah terjadi bilamana salah satu dari kedua syarat ini terpenuhi: beda tinggi Bulan-Matahari ³ 3,25 derajat (tinggi Bulan terkoreksi ³ 2 derajat), dan umur Bulan ³ 8 jam, atau beda tinggi Bulan-Matahari ³ 3,25 derajat, dan elongasi Bulan-Matahari ³ 3 derajat.
Revisi ini dilengkapi dengan prinsip wilayatul hukm. Jika hanya ada sebagian wilayah Indonesia saja yang memenuhi syarat imkan rukyat, maka seluruh Indonesia telah memasuki bulan kalender Hijriah yang baru.
* Muh Ma'rufin Sudibyo, Koordinator Riset Jejaring Rukyatul Hilal Indonesia & Ketua Tim Ahli Badan Hisab dan Rukyat Daerah Kebumen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.