Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perindo: Negara Berlebihan soal Dana Asing Ormas

Kompas.com - 10/07/2013, 20:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Bidang Politik, Hukum, dan HAM Perindo, Yusuf Lakaseng, menilai, sikap negara yang mengatur dana asing melalui RUU Organisasi Masyarakat terlalu berlebihan. Yusuf curiga ada maksud tersembunyi dari pengaturan tersebut.

"Sentimen anti-asing (oleh) pemerintah itu salah. Seharusnya DPR kritis dan berani mendorong pemerintah soal utang luar negeri. Bukannya malah mengurus soal dana asing," kata Yusuf saat menggelar konferensi pers di kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).

Dia pun tidak menampik jika selama ini banyak ormas yang menerima bantuan dana dari asing. Bantuan itu biasanya diberikan oleh lembaga donor, yang sumber dananya berasal dari pajak warga negara asing juga.

"Teman-teman LSM memang biasanya menggunakan dana asing yang berasal dari lembaga funding. Anggaran itu dikumpulkan dari pajak masyarakat asing untuk membangun demokrasi di negara-negara berkembang," katanya.

Yusuf menambahkan, keinginan pemerintah agar ormas melaporkan semua pendanaannya pun tidak beralasan karena sumber pendanaan ormas bukan berasal dari APBN sehingga tidak perlu diaudit.

Pemerintah, kata Yusuf, hanya ingin menjadikan alasan dana asing sebagai salah satu legal formal untuk mengatur ormas yang selama ini selalu kritis terhadap kinerja pemerintah, seperti Walhi, ICW, dan Kontras.

Seperti diketahui, salah satu hal penting yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah kontrol terhadap dana asing yang masuk ke Indonesia melalui ormas. Selain untuk menciptakan akuntabilitas dan transparansi, kontrol dana asing juga untuk menjaga kedaulatan negara.

RUU Ormas Tahun 2013 Pasal 37 Ayat (1) menyatakan, keuangan ormas dapat bersumber dari berbagai pihak. Salah satunya adalah bantuan asing. Sementara Ayat 2 mengatur keuangan ormas harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, kejelasan dana asing sangat penting. "Kalau tidak jelas, bisa saja dana itu dipakai untuk kepentingan teroris, pencucian uang, dan misi-misi lain yang merugikan bangsa kita,” ujarnya, Rabu (3/7/2013), di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Di dalam RUU Ormas yang disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU baru-baru ini, menurut Gamawan, tidak ada klausul bantuan asing harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah, tetapi cukup diketahui pemerintah. Hal itu berbeda dengan UU No 8/1985 Pasal 13 yang menyebutkan pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat ormas apabila ormas menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com