“Rapatnya ditunda jadi besok setelah rapat paripurna. Rapat ditunda karena banyak anggota Baleg yang harus menghadiri pelantikan Ketua MPR baru,” ujar Mulyono.
Rapat pleno ini sudah kesekian kalinya dilakukan untuk proses pengambilan keputusan apakah revisi RUU Pilpres perlu dilanjutkan atau tidak. Tetapi, seluruh fraksi masih belum sepakat. Sebanyak lima fraksi menyatakan bahwa revisi dipandang belum perlu. Kelima fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara itu, fraksi yang ingin agar UU Pilpres diubah adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Pembahasan revisi UU Pilpres mentok di Baleg dan sampai harus melalui rapat konsultasi dengan pimpinan DPR beberapa waktu lalu. Namun, lagi-lagi, tidak menimbulkan kesepakatan.
Kebanyakan fraksi mentok karena adanya pasal terkait ambang batas pencalonan pasangan Presiden dn wakil Presiden. Di dalam pasal 9 undang-undang Pilpres disebutkan bahwa pasangan calon Presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai atau gabunga partai yang memiliki 20 persen kursi di parlemen, atau 25 persen suara nasional.
Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menuding adanya permainan di balik terus dimundurnya pembahasan UU Pilpres.
“Harusnya ini hari ini, kenapa harus diundur? Kan bisa setelah pelantiksn dilakukan,” tutur Hendrawan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai seharusnya ketika di Baleg mentok, maka pembahasan UU Pilpres ini dimajukan ke dalam rapat paripurna.
“Di rapat paripurna saja diambil voting, supaya jelas mau dibawa ke mana RUU ini,” tukas Muzani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.