Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Pertama dan Anak Djoko Juga Mangkir dari Panggilan Persidangan

Kompas.com - 05/07/2013, 14:49 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Selain istri-istri mudanya, istri pertama Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Suratmi, juga mangkir dari panggilan persidangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (5/7/2013). Suratmi masuk dalam daftar saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum KPK untuk diperiksa dalam persidangan hari ini.

Namun, dari 20 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa, hanya 12 orang yang hadir dalam persidangan. Mereka yang mangkir, di antaranya, Suratmi, dua istri muda Djoko yakni Mahdiana dan Dipta Anindita, wanita bernama Eva Susilo Handayani yang disebut sebagai anak Djoko, anak pertama Djoko bernama Poppy Femialya, serta ayah Dipta yang bernama Djoko Waskito.

Mengenai pemanggilan keluarganya ini, Djoko memang pernah menyampaikan keberatan. Pihak Djoko mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa saksi yang masih memiliki hubungan darah dengan terdakwa diperbolehkan untuk tidak memberikan kesaksian dalam sidang.

Istri, anak, dan mertua Djoko tersebut sedianya diperiksa sebagai saksi dalam persidangan hari ini untuk menjelaskan soal aset-aset Djoko. Menurut surat dakwaan, nama mereka dipakai untuk menyembunyikan aset Djoko yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Salah satu saksi yang hadir dalam persidangan hari ini, Suparno Priyo, mengungkapkan ihwal pembelian lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah. Rumah tersebut dibeli oleh Erick Maliangkay yang akta kepemilikannya diatasnamakan Poppy Femialya. Dalam akta jual beli, nilai lahan ditulis seharga Rp 2,967 miliar, padahal harga belinya Rp 5,29 miliar.

“Itu tanah warisan, sertifikatnya masih tulisan Jawa, jaman dulu,” kata Suparno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

    KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

    Nasional
    Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

    Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

    Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

    Nasional
    Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

    Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

    Nasional
    PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

    PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

    Nasional
    PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

    PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

    Nasional
    Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

    Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

    Nasional
    Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

    Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

    Nasional
    Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

    Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

    Nasional
    Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

    Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

    Nasional
    Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

    Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

    Nasional
    Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

    Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

    Nasional
    Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

    Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

    Nasional
    Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

    Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

    Nasional
    Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

    Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com