JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengimbau instansi terkait agar membekali para tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan pemahaman hukum yang berhubungan dengan pekerjaannya. Hal itu bertujuan menekan permasalahan hukum yang dilakukan TKI.
Amir menjelaskan, pembekalan pemahaman hukum pada TKI dapat dilakukan dengan koordinasi lintas intansi, termasuk Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta BNP2TKI. "Perlu dilakukan penyuluhan hukum," kata Amir dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Amir menegaskan, para TKI wajib menaati hukum yang berlaku di negara penempatan. Namun demikian, negara juga wajib memberi perlindungan hukum kepada semua warga negaranya yang terkait kasus hukum. Ia mengambil contoh kasus hukuman mati yang diterima TKI di Arab Saudi. Di satu sisi, negara merasa bertanggung jawab memberi perlindungan, tapi di sisi lain ada kewajiban untuk mematuhi hukum di negara tersebut.
Atas dasar itu, ia berpendapat, jalan terbaik adalah memberi pemahaman hukum kepada TKI. "Paling penting menyadarkan kepada WNI kita untuk mematuhi di mana pun berada peraturan yang berlaku," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.