Jakarta, Kompas -
”Saya sudah rencanakan itu sejak dilantik. Bukan baru-baru ini saja,” kata penjabat Rektor UI Muhammad Anis, dihubungi di Jakarta, Jumat (14/6). Anis dilantik awal Mei lalu.
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso mengatakan, kementerian tidak berwenang ikut campur dalam persoalan itu, apalagi jika menyangkut perkara hukum. Oleh karena berstatus PTN Badan Hukum, UI punya mekanisme sendiri menangani berbagai hal, terutama memastikan operasional universitas.
”Mekanisme diserahkan kepada Majelis Wali Amanat (MWA). Tak bisa pemerintah serta-merta ikut campur,” kata Djoko.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menambahkan, meski Tafsir jadi tersangka korupsi, operasional dan tanggung jawab sehari-hari Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI tetap berjalan normal.
”Tidak serta-merta dicabut orangnya. Dipersilakan pada MWA menindaklanjuti masalah itu karena yang mengangkat dan memberhentikan pimpinan universitas itu MWA. Semua ada aturannya,” kata Nuh.
”Siapa pun yang menyimpang harus diproses hukum. Tapi, harus dibuktikan,” kata dia.