Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coret Dapil 5 Parpol, KPU Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 14/06/2013, 18:31 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamai dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan aturan dengan baik saat menggugurkan semua bakal calon anggota legislatif di sejumlah daerah pemilihan. Para caleg yang dicoret berasal dari lima partai politik. Alasannya, ada yang tidak memenuhi syarat sehingga partai bersangkutan tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen di dapil yang dicoret.

Titi tak setuju jika dengan keputusan ini, KPU dianggap menggugurkan hak politik seorang bakal caleg.

"Jangan menggeser masalah ketika ada konsekuensi yang ditegakkan, dialihkan ke topik lainnya terkait hak dipilih dan memilih," kata Titi, saat diskusi di Media Centre di Gedung KPU, Jumat (14/6/2013).

Langkah KPU, menurut Titi, merupakan sebuah bentuk diskriminasi positif sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan keterwakilan 30 persen caleg perempuan di dapil. Sehingga, KPU tidak bisa dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Seharusnya, parpol harus mengawal caleg perempuannya. Jangan hanya berhenti pada pemenuhan jumlah saja," ujarnya.

Seperti diketahui, KPU mencoret lima parpol yang diketahui tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di dapil. Kelima partai itu yakni PPP (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), PAN (Dapil Sumatera Barat I), Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI dan NTT I), dan Hanura (Dapil Jawa Barat II).

Syarat keterwakilan perempuan tidak terpenuhi ada beberapa caleg perempuan yang tak memenuhi persyaratan, seperti KTP yang kadaluarsa atau ijazah yang tidak dilegalisir. Sebab lainnya, ada parpol tidak dapat menempatkan caleg perempuan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan (zipper system).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Nasional
    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Nasional
    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com