Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Antasari Akan Datangi Polda Metro

Kompas.com - 14/06/2013, 16:00 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2013). Mereka ingin mempertanyakan perkembangan kasus SMS gelap yang pernah dilaporkan Antasari.

"Minggu depan atau Senin kita akan langsung ke Polda untuk menanyakan perkembangan perkara," ujar kuasa hukum Antasari, Boyamin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).

Boyamin mengatakan, pihaknya akan lebih aktif menanyakan perkembangan kasus itu. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pihak Antasari menganggap penyidik kepolisian belum melakukan apa pun. Selama hampir dua tahun sejak dilaporkan Agustus 2011 lalu, tidak ada kemajuan penanganan kasus SMS gelap.

"Kita akan lebih aktiflah. Itu juga kewajiban polisi untuk memberikan laporan perkembangan perkara," kata Boyamin.

Seperti diketahui, kasus SMS gelap itu menyeret Antasari dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin.

Namun, adanya SMS itu tidak dapat dibuktikan di pengadilan. Ahli IT dari ITB, Agung Harsoyo, juga mengungkapkan dirinya tidak menemukan SMS ancaman yang dikirim Antasari ke Nasrudin. Antasari tetap dihukum bersalah dan harus menjalani kurungan 18 tahun penjara.

SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergokinya berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."

Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Ia melaporkan kasus SMS gelap itu ke Bareskrim Polri untuk mengetahui apakah SMS itu benar ada dan siapa pengirimnya. Namun, karena tidak ada kemajuan dari laporannya 2 tahun lalu, Antasari mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri. Antasari meminta laporan itu diusut hingga tuntas. Adapun pihak kepolisian menyatakan, kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Mabes Polri AKBP W Marbun menegaskan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Polri belum pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penyidik mengaku kesulitan karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan. Sebab, bukti berupa ponsel jenis Nokia Communicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin diduga masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Terkait barang bukti itu, pihak Antasari menganggap penyidik seharusnya dapat meminta barang bukti itu pada pihak kejaksaan. Menurut Antasari, tim Cyber Crime Polri seharusnya tidak sulit mengungkap kasus SMS itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

    Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

    Nasional
    PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

    PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

    Nasional
    Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

    Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

    Nasional
    Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

    Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

    Nasional
    Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

    Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

    Nasional
    Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

    Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

    Nasional
    Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

    Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

    Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

    Nasional
    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Nasional
    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Nasional
    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Nasional
    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com