Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Harusnya Hangus

Kompas.com - 14/06/2013, 03:09 WIB

Jakarta, Kompas - Perolehan suara partai politik di daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan—dan karena itu semua calon anggota legislatif di dapil itu dicoret—seharusnya tidak dihitung alias hangus. Alasannya, parpol sebagai peserta pemilu tidak bisa ikut pemilu di dapil itu.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Ramlan Surbakti, Kamis (13/6), di Jakarta, mengatakan, syarat parpol untuk menjadi peserta pemilu di suatu dapil adalah memenuhi 30 persen perempuan caleg dengan komposisi satu di setiap tiga nomor urut.

Lagi pula, kata Ramlan, penentuan kursi dilakukan di setiap dapil, bukan secara nasional. Karena itu, suara pun dihitung di setiap dapil. Penggunaan perolehan suara secara nasional hanya untuk menentukan lolos tidaknya parpol dari angka ambang batas parlemen.

Semua aturan semestinya dipahami parpol. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagai aturan main supaya kompetisi dalam pemilu berlangsung tertib dan adil dibuat anggota parpol di DPR.

”Parpol seharusnya sangat memahami soal komitmen kesetaraan jender sehingga sudah jauh-jauh hari mempersiapkan diri untuk memenuhi semua syarat ini,” ujar Ramlan yang juga Wakil Ketua KPU periode 2002-2007.

Sosialisasi

Apabila parpol tidak memenuhi syarat di suatu dapil dan tidak bisa mengajukan caleg di dapil tersebut, semestinya pemilih mendapat sosialisasi cukup. Dengan demikian, tidak ada suara pemilih yang sia-sia diberikan kepada parpol tersebut.

KPU belum memutuskan masalah kemungkinan perolehan suara untuk parpol di dapil kosong. Dari verifikasi administrasi daftar caleg, KPU mendapati Partai Gerindra tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di Jawa Barat IX, PPP di dapil Jabar II dan Jawa Tengah III. PAN gagal di Sumatera Barat I. sedangkan PKPI di dapil Jabar V, Jabar VI, dan Nusa Tenggara Timur I. Di setiap dapil tersebut, daftar caleg sementara (DCS) keempat parpol pun kosong.

Menurut anggota KPU, Sigit Pamungkas, kalaupun parpol mendapat suara di dapil kosong, suara tak bisa direpresentasikan menjadi anggota legislatif. Anggota KPU, Arief Budiman, menambahkan, perolehan suara parpol di dapil kosong bisa diperhitungkan secara nasional untuk menentukan ambang batas.

Perdebatan terkait perolehan suara parpol di dapil kosong, kata anggota KPU, Ida Budhiati, disebabkan ada tiga varian penandaan untuk memilih dalam Pemilu 2014. Warga boleh mencoblos nomor urut partai dan/atau gambar partai dan/atau gambar dan/atau nama calon.

Secara keseluruhan, DCS diumumkan di situs www.kpu.go.id mulai Kamis (13/6) sore hingga Senin (17/6). Pengumuman DCS juga dilakukan melalui media cetak dan elektronik. Warga bisa memberikan masukan terkait caleg kepada KPU melalui situs atau surat. (INA/osa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com