Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Rilis DCS Via Situs dan Media Cetak

Kompas.com - 13/06/2013, 11:31 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014, hari ini, Kamis (13/6/2013). KPU akan memanfaatkan situs resminya di www.kpu.go.id dan sejumlah media cetak untuk mengumumkan seluruh DCS yang telah lolos verifikasi tahap dua kemarin.

"Nanti sore rencana akan di-publish di website KPU. Rencananya pukul 16.00 WIB," kata Komisioner KPU Arief Budiman, kepada wartawan.

Arief menjelaskan DCS yang nantinya akan diumumkan melalui situs web KPU akan memuat data lengkap yang meliputi profil seorang caleg. Data lengkap itu meliputi lambang parpol, daerah pemilihan, foto caleg, alamat lengkap, hingga pendidikan caleg. Sedangkan data yang akan diumumkan melalui media cetak mulai besok, Jumat (14/6/2013), hanya akan memuat nama caleg dan daerah pemilihannya.

"Di koran tidak memuat foto karena terlalu banyak," terang Arief.

Selanjutnya, setelah DCS diumumkan, KPU akan membuka kesempatan selama 14 hari kepada masyarakat untuk memberi masukan kepada KPU terkait caleg yang maju dari daerah konstituen mereka. Masyarakat yang ingin memberikan masukkan harus menyertakan data diri lengkap berikut fotokopi KTP sebagai bentuk pertanggungjawaban aduan tersebut. Jika tidak, maka laporan dari masyarakat itu tidak akan diproses oleh KPU.

Sementara itu, jika nantinya KPU telah menerima laporan dari masyarakat, maka KPU akan mengecek kembali kebenaran laporan masyarakat kepada parpol yang mengusung caleg yang dilaporkan. Jika laporan masyarakat yang menyatakan caleg tersebut bermasalah maka KPU dapat mencoret nama caleg tersebut. Selanjutnya, parpol dapat mengajukan nama pengganti caleg itu.

Arief mengungkapkan, ada tiga syarat seorang caleg yang telah ditetapkan di dalam DCS dapat diganti. Pertama, caleg yang diajukan oleh parpol meninggal dunia. Kedua, caleg yang diajukan oleh parpol menyatakan mengundurkan diri sebagai caleg. Ketiga, karena ada tanggapan dari masyarakat yang menyatakan seorang caleg bermasalah.

Nantinya, setelah parpol mengajukan pengganti caleg yang bermasalah, KPU akan kembali melakukan verifikasi final sebelum menetapkan para caleg itu ke dalam daftar caleg tetap (DCT) pada 25 Agustus 2013.

Seperti diketahui, sebanyak 6.637 berkas bakal caleg diajuakan oleh parpol peserta pemilu kepada dari 77 Daerah Pemilihan yang ada. Jumlah itu mengalami peningkatan dari jumlah sebelumnya yang hanya 6.577 berkas bacaleg. Meski demikian, dari 6.637 berkas, hanya 6.560 berkas bakal caleg yang dapat masuk di dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Dari jumlah itu, sebanyak 2.445 caleg perempuan, dan 4.115 merupakan caleg laki-laki. Sisanya sebanyak 77 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com