Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Luthfi Hasan Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

Kompas.com - 12/06/2013, 15:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan karena dianggap terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq melalui orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Ketika suap itu diberikan pada Januari lalu, Luthfi menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera.

Selain hukuman penjara, Juard dan Arya dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama empat bulan. "Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim Tipikor memutuskan, menyatakan, terdakwa I dan II terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar jaksa M Rum.

Menurut jaksa, Juard dan Arya memberikan uang senilai total Rp 1,3 miliar kepada Luthfi melalui Fathanah. Pemberian uang tersebut berkaitan dengan kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi yang permohonannya diajukan PT Indoguna Utama. Posisi Luthfi sebagai Presiden PKS dianggap mampu memengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang juga merupakan petinggi PKS.

"Terdakwa telah memberikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 1,3 miliar kepada Fathanah sebagai perantara untuk keperluan Luthfi yang menjabat anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS terkait penambahan kuota impor daging sapi," ucap jaksa M Rum.

Tim jaksa KPK juga menilai, alasan terdakwa Juard yang mengatakan bahwa uang Rp 1,3 miliar tersebut bukanlah uang suap melainkan untuk sumbangan kemanusiaan, safari dakwah PKS, dan biaya seminar, tidak dapat diterima. Pasalnya, keterangannya tidak didukung keterangan saksi dan alat bukti.

Surat tuntutan juga menyebutkan, uang Rp 1,3 miliar itu merupakan bagian dari keseluruhan commitment fee senilai Rp 40 miliar. Commitment fee itu dihitung dari kuota tambahan impor daging sapi Grup PT Indoguna Utama sebanyak 8.000 ton dikalikan Rp 5.000/ton. Jaksa KPK juga menguraikan, fakta persidangan membuktikan adanya pertemuan di Medan antara Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman, dengan Menteri Pertanian Suswono. Pertemuan tersebut, menurut jaksa, difasilitasi oleh Luthfi. Dalam pertemuan itu, Maria memaparkan data kebutuhan impor daging sapi yang intinya meyakinkan Mentan kalau penambahan kuota impor daging sapi masih diperlukan.

Mengajukan pleidoi

Atas tuntutan jaksa KPK ini, baik Juard maupun Arya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pembacaan tuntutan ini sempat diwarnai isak tangis. Sejumlah kerabat Juard dan Arya tampak menangis seusai tuntutan dibacakan. Terkait kasus kuota impor daging sapi ini, KPK telah menetapkan Maria sebagai tersangka. Sementara Luthfi dan Fathanah segera menjalani sidang perdana mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com