JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus pencurian pulsa, yaitu Direktur Utama PT Colibri Networks Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen akan menjalani sidang perdana, Rabu (12/6/2013), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas perkara Nirwal sebelumnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Mei 2013.
"Sesuai penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ditetapkan pada Rabu, 12 Juni 2013," tulis Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Selasa (11/6/2013).
Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk adalah Tatang Sutarna, Dede Herdiana, Eka Kurnia, Donna Mailova, Arya Wicaksana, dan Defid Tri Rizki. Nirmal disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 62 jo Pasal 10 huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun untuk berkas tersangka lainnya, yaitu Wakil Direktur PT Telkomsel Khrisnawan Pribadi dan Direktur Utama PT Mediaplay Windra Mai Haryanto, masih dilengkapi oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Kasus ini berawal dari laporan Feri Kuntoro yang merasa menjadi korban pencurian pulsa dari salah satu operator telepon seluler (ponsel) karena ia harus membayar tagihan telepon seluler hingga ratusan ribu rupiah. Padahal, dia merasa tidak menggunakan ponsel seboros itu. Feri menyimpulkan bahwa lonjakan tagihan telepon itu diduga akibat mengikuti undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133. Belakangan ketahuan bahwa nomor kode itu milik PT Colibri Networks.
Dia lantas melaporkan si operator SMS konten tersebut ke Mabes Polri. Hasil penyidikan kepolisian telah diperoleh beberapa pola penyedotan pulsa. Salah satunya, pelanggan tidak bisa melakukan unreg dan menerima konten yang tidak diinginkan. Menurut kepolisian, jika ditotal dengan masyarakat yang tidak melapor, kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 19 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.