Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Banyak Kejanggalan dalam Kasus Hiu Bersaudara

Kompas.com - 07/06/2013, 17:02 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Nova Riyanti Yusuf mendesak pemerintah melakukan pembelaan terhadap Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) dalam menghadapi vonis hukuman mati dari Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia. Menurutnya, pembelaan harus dilakukan secara intens karena banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa Hiu bersaudara itu.

Menurut Nova, pada Oktober 2012, Komisi IX telah menerima pengaduan dari keluarga Hiu bersaudara. Bahkan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), pihaknya juga telah mendengar berbagai kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus tersebut. Di antara sejumlah kejanggalan itu, yang paling terlihat adalah di mana Hiu bersaudara dituduh membunuh. Akan tetapi, tindakan yang mereka lakukan sebenarnya upaya membela diri. Selain itu, pengacara Hiu bersaudara juga mengungkapkan bahwa kematian korban bukan karena dicekik, melainkan karena overdosis.

"Oleh karena itu, Menteri Luar Negeri, Menakertrans, dan Kedubes RI di Malaysia harus segera menyampaikan laporan secara tertulis mengenai perkembangan kasus Hiu bersaudara," kata Nova kepada wartawan, Jumat (7/6/2013).

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, DPR telah membentuk kaukus untuk perlindungan TKI yang terdiri dari organ lintas fraksi dan lintas komisi. Ia berharap pemerintah dapat bersinergi dengan kaukus DPR untuk melakukan pengawalan secara simultan terhadap semua kasus hukuman mati yang dihadapi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Hiu bersaudara merupakan kakak beradik asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang bekerja sebagai penjaga Playstation di Malaysia. Keduanya dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang pencuri di rumah majikannya di Malaysia. Kejadian bermula pada beberapa bulan lalu, saat Hiu bersaudara memergoki korban yang hendak mencuri di rumah majikannya. Sempat terjadi perkelahian sebelum akhirnya Frans Hiu berhasil menangkap si pencuri dan mencekik leher pelaku dari belakang hingga korban meninggal dunia karena kehabisan napas.

Setelah divonis mati, Hiu bersaudara langsung mengajukan banding ke Mahkamah Banding Rayuan, karena merasa tidak bersalah. Namun, permintaan banding tersebut tidak dikabulkan. Keduanya dijerat pasal 302 undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal digantung sampai mati. Sejumlah upaya sudah ditempuh oleh Pemprov Kalbar untuk membebaskan kedua TKI itu. Hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com