Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SP3 Kasus Awang Faroek, Kejaksaan Harus Dievaluasi

Kompas.com - 06/06/2013, 09:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta agar kinerja Kejaksaan Agung dievaluasi terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk dalam dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal. Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson F Yuntho menilai, keluarnya SP3 itu sangat mengecewakan. Apalagi, alasan yang digunakan Kejaksaan karena tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukum kasus itu.

"Kinerja kejaksaan sebaiknya harus dievaluasi," katanya, di Jakarta, Kamis (6/6/2013).

Alasan itu, kata dia, benar-benar tidak masuk akal pasalnya kasus tersebut sudah bergulir dan beberapa terdakwa sudah divonis di pengadilan.

"Kalau seperti ini, menjadikan upaya pemberantasan korupsi di daerah menjadi ’berjalan di tempat’ dan bahkan mundur," kata Emerson.

Seharusnya, lanjutnya, kejaksaan melimpahkan kasus Awang Farouk itu ke pengadilan untuk memutuskan apakah Awang itu bersalah atau tidak bersalah.

"Karena itu, kinerja kejaksaan harus dievaluasi kembali," tegasnya.

Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia akan mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung Basrief Arief terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak pada akhir Juni 2013 mendatang. Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman mengaku optimistis permohonan praperadilan itu akan dikabulkan hakim karena banyak kejanggalan.

Salah satu kejanggalan adalah status Awang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi di-SP3 hanya berdasarkan alasan putusan Mahkamah Agung terhadap dua terpidana kasus tersebut, yakni, dua pejabat PT Kutai Timur Energi, Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi.
    
SP3 Kejaksaan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal dengan tersangka Awang Faroek Ishak, kini Gubernur Kalimantan Timur, setelah hampir tiga tahun menyidik kasus tersebut. Alasannya, tidak cukup bukti keterlibatan Awang dalam kasus tersebut.

Awang mengatakan, Jumat (31/5/2013), dirinya diundang Kejaksaan Agung untuk menerima dan menandatangani berita acara penyerahan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

”Surat itu tertanggal 28 Mei,” ujar Awang melalui telepon selulernya, Minggu, di Balikpapan, Kaltim.

Juli 2010, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Awang—dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kutai Timur (tahun 2002-2008)—sebagai tersangka kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Awang bersama direksi PT Kutai Timur Energi (KTE) diduga merugikan negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sebesar Rp 576 miliar, dengan hilangnya hak membeli saham Pemkab Kutai Timur dari PT KPC yang diberi konsesi pertambangan.

Dengan dalih bahwa Pemkab Kutai Timur tak sanggup menyediakan dana untuk menguasai 55.800 lembar saham bernilai Rp 576 miliar (saat itu), Direktur Utama PT KTE Anung Nugroho dan Direktur PT KTE Apidian Tri Wahyudi kemudian mengalihkan penjualan hak pembelian saham tersebut kepada PT KTE.

Tanggal 7 November 2012, Awang untuk pertama kali diperiksa tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Samarinda. Adapun Mahkamah Agung (MA) pada 20 November 2012 menolak kasasi yang diajukan Anung dan Apidian. Keduanya malah diganjar hukuman yang lebih tinggi daripada putusan pengadilan sebelumnya.

MA memvonis Anung 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta. Sementara MA memvonis Apidian hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kaltim memberi vonis 6 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 8 bulan kepada Anung. Pengadilan Negeri Sangatta (Kutai Timur) memvonis bebas Apidian.

”Syukurlah, sejak sekitar tiga tahun lalu saya ditetapkan sebagai tersangka, masalah ini selesai dengan melegakan. Kejagung menyatakan, tidak cukup bukti terhadap saya, dan memang itulah keadaan sebenarnya. Syukurlah Kejagung bertindak profesional,” ujar Awang.

Secara terpisah, kuasa hukum Awang, Hamzah Dahlan, menegaskan, sejak awal, ia yakin Kejagung mengeluarkan SP3. Menurut dia, Awang tidak bersalah dalam divestasi saham, apalagi mengusulkan penjualan saham. Awang justru berupaya mengembalikan saham agar dimasukkan ke kas daerah. ”Tapi oleh (rapat) paripurna DPRD Kutai Timur saat itu malah ditolak,” katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com