JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengajukan permohonan praperadilan kepada Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan karena Polri dinilai telah menghentikan penyidikan terhadap laporan terkait pesan singkat bernada ancaman.
Hal itu disampaikan Antasari sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
"Saya mengajukan praperadilan karena laporan saya terkait SMS gelap tidak ditindaklanjuti oleh polisi," kata Antasari.
Menurut Antasari, ia tidak pernah mengirim pesan singkat bernada ancaman terhadap Nasrudin. Namun, kasus pesan singkat gelap itu tidak disidik Polri berdasarkan laporan polisi yang pernah dilaporkan Antasari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.