Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Wacanakan Wajib Militer di Indonesia

Kompas.com - 23/05/2013, 17:13 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Parlemen mewacanakan soal wajib militer di Indonesia. Hal tersebut termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (Komcad) yang tengah digodok di Gedung Kura-Kura. Komisi I DPR memandang penting kesigapan masyarakat ketika negara berada dalam kondisi genting.

"Kalau terjadi perang, masa kita diam? Kita harus bantu negara. Contoh Singapura, sopir taksi tahu harus berbuat apa saat perang. Komcad mengatur itu," kata anggota Komisi I DPR, Hayono Isman, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/5/2013).

Politikus Partai Demokrat ini menyampaikan, masyarakat tak bisa dilatih militer saat negara telah diserang. Menurutnya, latihan yang diatur dalam UU Komcad merupakan bentuk persiapan jika sewaktu-waktu Indonesia mendapat serangan. Dalam menyusun UU tersebut, pihaknya mengambil referensi dari beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura.

Meski demikian, dirinya berjanji tak akan melakukan kunjungan kerja ke negara-negara tersebut kecuali benar-benar diperlukan. "Tidak harus (kunker), tinggal buka website untuk ketahui peraturan perundang-undangan. Kecuali ada hal bersifat prinsip menyangkut negara tersebut menjalankan komcad," ujarnya.

Untuk diketahui, Pasal 6 Ayat 3 RUU Komcad menyatakan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra. Berikutnya dalam Pasal 8 Ayat 3 menyatakan, pegawai negeri sipil, pekerja, dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com